Jumat, September 22, 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Terbukti Bersalah, Dua Advokat Dipidanakan

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
5 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN — Majelis hakim Martin Ginting, menjatuhkan vonis selama 7 bulan penjara kepada Dimas Abimanyu Sasono seorang calon advokat magang yang terbukti menggunakan surat kuasa palsu dalam mempailititkan PT Gusher Tarakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 23 September 2021 lalu.

Perbuatan Dimas dinyatakan hakim telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Puncaknya adalah kemarin dimana majelis hukum menyatakan bersalah kelompok advokat maupun calon advokat berdasarkan pasal 263 ayat 2 KHUP Jo pasal 55 ayat 1 tentang surat kuasa palsu yang digunakanya untuk mendaftarkan kepailitan PT Gusher Tarakan”kata Perwakilan Kuasa Hukum Gusti Saifuddin, Muhklis Ramlan.

Muhklis mengungkapkan, seluruh oknum yang turut serta dalam kejahatan tersebut baik pihak kurator, hendik dan Steven yang menginisiasi kejahatan ini tidak bisa terpisah antara Dimas calon advokat yang dinyatakan bersalah.

“Selain Dimas yang dinyatakan bersalah ada juga pengacara yang kemudian mengurus kejahatan ini yakni Fahrul yang menjadi Daftar Pencarian Orang(DPO)”Ucapnya

Sehingga dengan adanya Keputusan Majelis Hakim menjawab sebaga macam tuduhan oleh pihak oknum yang tidak bertanggung jawab bahkan berupaya menyerang kepemilikan sah PT. Gusher, Almarhum Gusti Saifuddin.

“Maka kita menginginkan kembali kepada semua pihak agar menghormati keputusan majelis hakim pengadilan negeri Surabaya.”ujarnya

Dengan adanya keputusan ini, merupakan sebuah kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Utara khusunya Kota Tarakan.

“Kita sangat bersyukur karena Kemenkumham sudah mengembalikan susunan Direksi dan saham PT. Gusher kepada Almarhum Gusti Saifuddin bahwa apa yang dilakukan mereka tidak benar”terangnya.

Terkait

Previous Post

Pengunjung Sepi, Pasar Bais Akan Ditata

Next Post

Gaet LKBN ANTARA, Promosikan Potensi Kaltara

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Gaet LKBN ANTARA, Promosikan Potensi Kaltara

Comments 1

  1. What is the link between finasteride and blood sugar levels? says:
    6 bulan ago

    Admiring the dedication you put into your website and detailed information you present.
    It’s great to come across a blog every once in a while that isn’t the same out of date rehashed
    information. Great read! I’ve saved your site and I’m adding your RSS feeds to my Google account.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Edarkan Shabu di Dalam Gang, Seorang Pria Dibekuk BNNK Tarakan

3 Juni 2022

Dua Warga Tarakan Hilang Saat Memancing, Basarnas Lakukan Pencarian

16 Februari 2021

Kaltara Tawarkan Proyek Investasi Senilai Rp10 T

14118

Cegah Maksiat, Satpol PP Intenskan Patroli di Bulan Ramadhan

11715

Pengeroyok Petugas Pelabuhan Akhirnya Diamankan Polisi

9323

Pemprov Pertahankan dan akan Perkuat Tren Positif Indeks Demokrasi Kaltara

9050

Bantuan Pangan Beras Tahap II Resmi Disalurkan

21 September 2023

Klaim Alami PHK Sepihak, 26 Pekerja Tambang Seret Perusahaan ke Ranah Hukum

21 September 2023

Satpol PP Ingatkan Masyarakat Tidak Rusak Estetika Kota

21 September 2023

Perpusnas Gelar Bimtek Perpustakaan Sekolah/Madrasah

21 September 2023

Recent News

Bantuan Pangan Beras Tahap II Resmi Disalurkan

21 September 2023

Klaim Alami PHK Sepihak, 26 Pekerja Tambang Seret Perusahaan ke Ranah Hukum

21 September 2023

Satpol PP Ingatkan Masyarakat Tidak Rusak Estetika Kota

21 September 2023

Perpusnas Gelar Bimtek Perpustakaan Sekolah/Madrasah

21 September 2023
HeadlineKU

© 2022 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2022 - Headlineku.com