TARAKAN – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AMN, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau Mansalong, Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021.
Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menahan AMN dan telah melakukan pemeriksaan sebagai tersanka pada Kamis tanggal 1 September 2022 kemarin. Terhadap tersangka AMN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga tanggal 20 September 2022.
“Pelaku memalsukan tanda tangan para pekerja maupun mandor pekerja, sehingga angaran kegiatan tersebut dapat dicairkan. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak yang terkait dan sedang melakukan penelusuran asset dalam rangka asset recovery terhadap potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” terang Kombes Pol Hendy F Kurniawan.
Penyidikan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Kegiatan padat karya (swakelola).
“Penyalahgunaan ini khususnya dalam menciptakan lapangan kerja terhadap masyarakat yg terdampak COVID-19,” ucapnya.
Program ini, kata Hendy, dilaksanakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Kalimantan Utara.
“Iya, proyek Revitalisasi Saluran Air Mansalong, Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021,” tambahnya.
Melalui beberapa pemeriksaan saksi-saksi dan temuan penggeledahan di 3 lokasi pada, Selasa (30/8/2022) lalu, Polda Kaltara akhirnya menetapkan satu orang tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AMN.
“Ditemukan kecukupan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum baik itu formil dan materiil, sehingga terhadap Pejabat Pembuat Komitmen inisial AMN ditetapkan sebagai Tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, kata Hendy untuk Dugaan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) Subsidier Pasal 3 lebih Subsidier Pasal 9 dan 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.