NUNUKAN – Penyalahgunaan dan peredaran narkoba ternyata juga marak di wilayah Sebuku. Hal ini dilihat dari pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Sebuku pada 10 Oktober lalu.
Setidaknya, ada tiga orang berhasil diringkus polisi di dua TKP yang ada di Desa Kunyit, Sebuku. Dua di antaranya adalah tenaga honorer di lingkup pemerintahan dan satu lainnya seorang mahasiswa.
TKP pertama digerebek polisi sekira pukul 12.00 WITA. Di tempat ini, polisi menangkap YH (33) warga Desa Kunyit, Sebuku, yang bekerja sebagai tenaga honorer Damkar di Sebuku.
“Awalnya, kita dapat infotmasi bahwa YH ini menyimpan sabu di rumahnya. Nah, setelah kita datangi dan melakukan penggeledahan, ternyata benar ada barang terlarang diduga sabu-sabu,” terangnya Kapolsek Sebuku, Iptu Siswandoyo, belum lama ini.
Total barang bukti yang ditemukan di rumah YH, kata dia, sebanyak 7 bungkus ukuran kecil yang disimpan di dalam wadah plastik berbentuk tabung warna hitam. Beratnya, 0,86 gram.
“Nah, kita interogasi, YH mengaku jika barang yang kita diduga sabu itu adalah miliknya,” jelasnya.
Tak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan. Di hari yang sama, sekira pukul 15.00 WITA, pihaknya kembali mengungkap peredaran sabu di Desa Kekayap, Sebuku.
Di sini, polisi menangkap AS (21) warga Sembakung yang berstatus mahasiswa dan BD (41) seorang tenaga honorer di Dishub Sembakung. Penangkapan keduanya tak lepas dari petunjuk dan informasi dari YH.
AS yang ditangkap di sebuah pondok kebun di Desa Kekayap itu terlihat membawa paketan minuman. Paketan itu diambil dari BD atas perintah PR.
“Setelah kita cek paketannya, ternyata ada satu bungkus ukuran besar diduga sabu-sabu. Beratnya, kurang lebih 47,5 gram yang disimpan dalam bungkusan plastik Apolo Strawbery warna merah,” bebernya.
Pengakuan AS, kata dia, barang itu nantinya akan diserahkan ke PR yang juga beralamat di pondok kebun Desa Kekayap Sebuku.
Atas perbuatannya, Aj dan BD dikenakan pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009. Kemudian, YH dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) uu Narkotika no.35 tahun 2009.
“Jadi beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor sudah kita amankan,” tuturnya.