TARAKAN – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan menangkap seorang pria berinsial S dalam kasus curanmor pada Jumat (8/4/2022) lalu di Kelurahan Karang Anyar Pantai. Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 19.00 Wita tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan motornya pada 7 April lalu.
“Pria berinisial S kami amankan dalam perkara Curanmor. Berdasarkan laporan polisi pada 7 April 2022,” terang Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan Ipda Farhan, (10/4/2022).
Diketahui, korban saat ini memarkirnya kendaraannya di depan rumah. Kata Ipda Farhan, korban baru menyadari motornya hilang pada 1 April 2022 sekira jam 04.00 Wita.
“Saat kejadian korban bangun tidur dan keluar rumah untuk melihat ayam peliharaannya. Dan baru menyadari bahwa motornya bernopol KU-3242-G miliknya sudah tidak ada lagi di depan rumah,” jelasnya.
Usai menerima laporan korban tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi bahwa pelaku curanmor berada di salah satu tempat penampungan kayu di wilayah Karang Anyar Pantai Kota Tarakan.
Pelaku lantas ditangkap saat hendak selesai memperbaiki rumahnya. Kemudian tim membawa pelaku Polres Tarakan beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT, untuk proses lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya, Kapolres Kota Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia memprediksi angka kasus pencurian akan meningkat selama ramadan tahun 2022.
“Salah satu penyebab yaitu, desakan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidup menjadi pemicu meningkatnya kejahatan selama bulan puasa,” tutup dia.