TARAKAN – Sebelumnya seorang pelaku berinisial ED yang terlibat dengan narkotika jenis sabu sebanyak 36,32 gram diamankan jajaran Satreskoba Polres Tarakan.
Diketahui ED yang tidak sendiri melakukan pengedaran narkoba tersebut, sejak 18 April 2022 lalu JA yang terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu dan sempat melarikan diri tersebut masuk dalam pencarian orang (DPO) dan Polisi berhasil melacak keberadaannya dan dibekuk pihak kepolisian.
“Pelaku JA tertangkap di salah satu kos-kosannya. Petugas di lapangan saat itu mendapat informasi masyarakat, kalau JA berada di daerah Selumit Pantai RT 26. Saat tiba di lokasi polisi langsung mengamankan JA dan melakukan penggeledahan yang hasilnya tidak ditemukan barang bukti sabu,” jelas Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO, IPDA Amirudin Husein.
Adapun lanjutnya, JA selama ini berada di salah satu tambak. Ketika dilakukan tes urin terhadapnya, hasil menunjukan JA positif mengkonsumsi metaphetamine.
“JA masih rutin konsumsi narkotika jenis sabu. Kalau dikaitkan dengan LP yang tanggal 18 April itu perannya dia sebagai orang yang memberikan sabu ke ED sebanyak satu bungkus,” sambungnya.
Dijelaskannya, JA berkelit bahwa bukan dia yang memberikan sabu kepada ED. Untuk proses hukum sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 di pasangkan juga 117 karena urinnya yang positif narkoba.
“Dari pengakuan ED di BAP, bahwa JA menjanjikan sejumlah upah Rp1 juta kepada ED setelah berhasil menjual sabu itu. Kita BAP ulang ke ED di lapas dan dia tetap mengatakan kalau JA yang memberikan sabu kepadanya. Tetap nanti pembuktian di persidangan, karena dari hasil urine JA ini masih konsumsi sabu,” tutupnya.