Jumat, September 22, 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Tarakan

Masih Berjalan, Banding Pemkot Masih Didalami PTUN

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
7 Oktober 2021
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Pasca dikabulkannya gugatan para Tenant THM Plaza terkait hak guna bangunan (HGB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, membuka babak baru kasus upaya perpanjangan HGB THM secara publik.

Kepala Seksi Perdata, Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Tarakan, Heri menerangkan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan telah membatalkan Surat Keputusan PTUN yang diterbitkan Pemkot Tarakan, terkait berakhirnya sertifikat HGB atas pengelolaan THM.

Diketahui, Majelis Hakim juga memerintahkan Pemkot Tarakan sebagai tergugat membatalkan Surat Edaran Nomor 510/57.1/DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021, tentang berakhirnya jangka waktu Sertifikat HGB atas Hak Pengelolaan Pemkot Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan THM.

“Kami telah mengintruksi tergugat dengan kewajiban untuk menerbitkan SK TUN untuk menyetujui memberikan rekomendasi perpanjangan sertifikat HGB atas pengelolaan HGB di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemkot Tarakan di THM,”terangnya, (05/10).

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan gubernur menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemkot Tarakan. Adapun pejabat pemerintahan yang menerbitkan objek sengketa berdasarkan Ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kendati pun, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tarakan tetap melakukan koordinasi kepada Pemkot Tarakan terkait banding.

“Kami sudah mendapatkan informasi dari Pemkot Tarakan akan mengajukan banding. Tapi, kami mau pelajari dulu salinan putusan Majelis Hakim sebelum membuat memori banding,”tukasnya.

Diketahui, Pernyataan banding sudah disampaikan pekan lalu, beberapa hari setelah putusan PTUN Samarinda ini turun.
Adapun salinan putusan, diakui belum sampai di tangannya, sehingga perlu waktu lagi untuk mempelajari putusan dan menyusun memori banding.

“Selain mempelajari putusan itu, kami juga akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Tarakan terkait pengajuan bukti-bukti baru yang akan dimasukkan dalam memori banding,”bebernya.

Dijelaskannya, Dirinya sendiri pun baru menjabat sebagai Kasi Datun, sejak akhir September lalu. Sehingga, masih perlu lebih banyak melakukan koordinasi dengan pemkot terkait perkara tersebut.

“Nanti kita koordinasi pihak maunya seperti apa terhadap banding perkara ini. Penyusunan memori banding juga akan kami lakukan bersama dengan Pemkot Tarakan nanti. Kan biarpun kami ini berstatus sebagai JPN, tetap perlu data dan bukti-bukti baru,” tandasnya.

Terkait

Previous Post

Pertanian Malinau Berpotensi Andalan Nasional, Wagub bakal Siapkan Rencana Induk

Next Post

Bongkar Sindikat Togel, Polda Kaltara Amankan Seorang Pelaku

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Bongkar Sindikat Togel, Polda Kaltara Amankan Seorang Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Edarkan Shabu di Dalam Gang, Seorang Pria Dibekuk BNNK Tarakan

3 Juni 2022

Dua Warga Tarakan Hilang Saat Memancing, Basarnas Lakukan Pencarian

16 Februari 2021

Kaltara Tawarkan Proyek Investasi Senilai Rp10 T

14254

Cegah Maksiat, Satpol PP Intenskan Patroli di Bulan Ramadhan

11724

Pengeroyok Petugas Pelabuhan Akhirnya Diamankan Polisi

9330

Pemprov Pertahankan dan akan Perkuat Tren Positif Indeks Demokrasi Kaltara

9056

Bantuan Pangan Beras Tahap II Resmi Disalurkan

21 September 2023

Klaim Alami PHK Sepihak, 26 Pekerja Tambang Seret Perusahaan ke Ranah Hukum

21 September 2023

Satpol PP Ingatkan Masyarakat Tidak Rusak Estetika Kota

21 September 2023

Perpusnas Gelar Bimtek Perpustakaan Sekolah/Madrasah

21 September 2023

Recent News

Bantuan Pangan Beras Tahap II Resmi Disalurkan

21 September 2023

Klaim Alami PHK Sepihak, 26 Pekerja Tambang Seret Perusahaan ke Ranah Hukum

21 September 2023

Satpol PP Ingatkan Masyarakat Tidak Rusak Estetika Kota

21 September 2023

Perpusnas Gelar Bimtek Perpustakaan Sekolah/Madrasah

21 September 2023
HeadlineKU

© 2022 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2022 - Headlineku.com