TARAKAN – Pasca dikabulkannya gugatan para Tenant THM Plaza terkait hak guna bangunan (HGB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, membuka babak baru kasus upaya perpanjangan HGB THM secara publik.
Kepala Seksi Perdata, Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Tarakan, Heri menerangkan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan telah membatalkan Surat Keputusan PTUN yang diterbitkan Pemkot Tarakan, terkait berakhirnya sertifikat HGB atas pengelolaan THM.
Diketahui, Majelis Hakim juga memerintahkan Pemkot Tarakan sebagai tergugat membatalkan Surat Edaran Nomor 510/57.1/DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021, tentang berakhirnya jangka waktu Sertifikat HGB atas Hak Pengelolaan Pemkot Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan THM.
“Kami telah mengintruksi tergugat dengan kewajiban untuk menerbitkan SK TUN untuk menyetujui memberikan rekomendasi perpanjangan sertifikat HGB atas pengelolaan HGB di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemkot Tarakan di THM,”terangnya, (05/10).
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan gubernur menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemkot Tarakan. Adapun pejabat pemerintahan yang menerbitkan objek sengketa berdasarkan Ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kendati pun, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tarakan tetap melakukan koordinasi kepada Pemkot Tarakan terkait banding.
“Kami sudah mendapatkan informasi dari Pemkot Tarakan akan mengajukan banding. Tapi, kami mau pelajari dulu salinan putusan Majelis Hakim sebelum membuat memori banding,”tukasnya.
Diketahui, Pernyataan banding sudah disampaikan pekan lalu, beberapa hari setelah putusan PTUN Samarinda ini turun.
Adapun salinan putusan, diakui belum sampai di tangannya, sehingga perlu waktu lagi untuk mempelajari putusan dan menyusun memori banding.
“Selain mempelajari putusan itu, kami juga akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Tarakan terkait pengajuan bukti-bukti baru yang akan dimasukkan dalam memori banding,”bebernya.
Dijelaskannya, Dirinya sendiri pun baru menjabat sebagai Kasi Datun, sejak akhir September lalu. Sehingga, masih perlu lebih banyak melakukan koordinasi dengan pemkot terkait perkara tersebut.
“Nanti kita koordinasi pihak maunya seperti apa terhadap banding perkara ini. Penyusunan memori banding juga akan kami lakukan bersama dengan Pemkot Tarakan nanti. Kan biarpun kami ini berstatus sebagai JPN, tetap perlu data dan bukti-bukti baru,” tandasnya.