TARAKAN – Guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah terus memaksimalkan pelayanan pajak kendaraan agar memudahka masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Salah satunya ialah memberikan potongan 20 persen pokok pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan denda administrasi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan Kantor Tarakan UPT Badan Pendapatan Daerah Kaltara, Irwan menerangkan Hingga November, capaian pajak kendaraan bermotor di Tarakan telah mencapai 75 persen, atau Rp29 miliar dari target sebesar Rp41 miliar.
“Potongan 20 persen pokok pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda administrasi ini berlaku sejak 18 Agustus dan akan berakhir pada 31 Desember 2021.
Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bisa segera melakukan pembayaran,”ucapnya, (18/11/2021).
Dikatakannya pihaknya optimis bisa mencapai 100 persen pembayaran pajak hingga akhir tahun dengan target menambah 25 persen presentase.
“Pembayaran pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan di beberapa tempat, seperti di kantor perwakilan yang ada di Pasar Tenguyun, Gusher, Juata Laut maupun melalui aplikasi dan mobil pelayanan keliling,”jelasnya.
“Tahun lalu juga kita berikan pembebasan denda tetapi minat masyarakat belum terlihat meningkat signifikan. Mungkin ini alasan klasik, pandemi Covid-19 dimana masyarakat lebih memilih membeli obat-obatan, sembako, dan kebutuhan pokok lainnya dibandingkan dengan membayar pajak kendaraan,” tandasnya.