TARAKAN – Salah satu petugas kebersihan berinisial SMF (22) jadi tersangka kasus pencurian 11 unit TV di ruang perawatan tulip RSUD dr. H Jusuf SK. SMF pun terancam hukuman penjara 5 tahun penjara dengan sangkaan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana.
“SMF ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan di salah satu kos yang di dekat rumah sakit, 19 Oktober malam. Tapi, kalau dari identitasnya, pelaku warga di Jalan Gajah Mada, RT. 4 Kelurahan Karang Anyar Pantai,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Febri Fatahillah.
Aksi pencurian SMF ini ketahuan setelah salah satu staf rumah sakit mengetahui ada TV yang hilang di ruang yang sebelumnya digunakan untuk pasien Covid-19, pada 19 Oktober lalu. Ruangan sudah tidak terkontrol sejak Covid-19 menurun.
Setelah dilakukan pengecekan CCTV ternyata diketahui pelakunya SMF yang merupakan petugas kebersihan di RSUD dr. H Jusuf SK.
TV yang hilang pun ternyata tidak cuma satu, melainkan 10 unit merk Sharp ukuran 32 inci dan 1 unit lagi merk Sharp 42 inci kemudian 1 unit Play Station 3.
“Pengakuan SMF waktu kerja di rumah sakit, kok ruangan itu tidak ada yang jaga, tidak ada pengawasan. Jadi diambil satu persatu TV di dalam ruangan,” imbuhnya.
Pengakuan SMF, pencurian pertama Play Station 3 di salah satu ruangan pada Desember lalu saat membersihkan ruangan. Beberapa bulan kemudian, pada Februari SMF masuk lagi ke ruangan Tulip dan melihat ada TV menganggur. Kabel TV dicabut, langsung dibawa kabur dengan cara memasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam.
Dari hasil curiannya, SMF menjualnya satu persatu melalui Forum Jual Beli di media sosial (medsos). Setelah satu televisi terjual, lanjut lagi mencuri televisi lainnya pada Oktober hingga jumlahnya 11 TV.
“Dijualnya secara online, jadi pembelinya tidak hanya warga Tarakan. Ada juga warga Malinau. Sistemnya dipermudah kalau ada yang beli di luar kota, bisa dikirim. Kalau mau ambil sendiri juga bisa datang ke kos langsung,” bebernya.
Harga yang SMF tawarkan pun beragam tergantung penawaran tertinggi, mulai dari harga minimal Rp1 juta. Hasil penjualan, digunakan SMF untuk sehari-hari sama bayar uang kos.
“Kerugian material pihak rumah sakit untuk 10 unit TV 32 inc sebesar Rp30 juta dan TV 42 inc Rp5 juta. Sampai saat ini baru 6 TV yang kami temukan, sisanya masih dalam pencarian,” ungkapnya.