TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltara mengimbau agar UPT Pelabuhan Tengkayu I dapat memasang CCTV dalam memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dan pengguna yang menjalankan usaha di Pelabuhan.
Saat ditemuu, Kepala Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfa menjelaskan banyaknya kejadian yang pernah terjadi di Pelabuhan Tengkayu I, menurutnya tidak terlepas dari terbatasnya kemampuan petugas dalam mengawasi aktivitas setiap menitnya. Sehingga menurutnya diperlukan CCTV dalam mengawasi dan mencegah adanya pelanggaran aktivitas di Pelabuhan.
“Kami menyarankan untuk pemberian CCTV tambahan di lingkungan SDF. Dengan adanya CCTV itu membuat pengguna selalu merasa diawasi dan adanya rasa takut melanggar aturan,”katanya.
“CCTV ini bisa menghadap ke arah speed parkir di dermaga tersebut, untuk membantu pengawasan juga kan karena SDM mereka juga kurang saat kami melakukan kunjungan ke sana. Turunnya Ombudsman dalam melakukan analisa ini didasari atas pemberitaan dari SDF sendiri terkait salah satunya kecelakaan kapal. Beberapa waktu lalu juga terdapat speedboat yang terbalik mengangkut barang kargo,”sambungnya.
Kata dia, dalam hal pengangkutan seharusnya badan pengawas terkait melarang tegas Speed Boat yang memiliki fungsi ganda. Seperti melakukan pengangkut penumpang dan mengangkut kargo titipan barang. Menurutnya hal ini justru membahayakan keselamatan penumpang yang sangat beresiko besar mengalami kecelakaan. Dijelaskannya, jika terdapat banyak barang yang harus dikirim, seharus Speed Boat di Tengkayu I memiliki Speed Boat khusus yang hanya melakukan pengangkutan kargo dan tidak melayani pengangkutan manusia.
“Seharusnya speed penumpang tidak berubah menjadi speed barang. Lain halnya jika barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman untuk ke wilayah tujuan. Kami juga sempat menyarankan agar UPTD Tengkayu I dapat melakukan rapat dengan pemilik speed untuk mendengarkan keluhan dan juga melakukan kontrol,”tukasnya.