Jumat, Desember 1, 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home C

Ubah Status Pertalite, Pertamina Tegaskan Larangan Pembelian Gunakan Jeriken

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
8 April 2022
in C, Ragam
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37./2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, resmi mengubah status BBM Non 90 atau Pertalite menjadi bahan bakar khusus penugasan pengganti Premium.

Oleh karena itulah, PT Pertamina (Persero) melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hal ini upaya untuk memastikan penyaluran Pertalite tepat sasaran.

“Pertalite kan sudah menjadi JBKP sehingga pembelian menggunakan jeriken tidak lagi dibenarkan,” ucap Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan Azri Ramadan, (8/4/2022).

Lanjutnya,“Suratnya ini sesuai dengan SKPD. Artinya, jika seorang nelayan harus ke Dinas Perikanan terlebih dahulu. Sementara, jika dia petani harus ke Dinas Pertanian,” ujarnya.

Dikatakan Azri, sejauh ini pihaknya belum menemukan SPBU nakal yang tetap memberi layanan pembelian pertalite menggunakan jeriken. Hanya saja, Kata Azri, untuk menghindari kejadian ini, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi pembelian pertalite di lapangan.

“Yah pastinya kita akan memberikan sanksi yah, mulai dari teguran sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” tuturnya.

Selain itu, Walikota Tarakan, dr Khairul ikut menanggapi kebijakan tersebut. Dijelaskannya, penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

“Kebijakan ini kan merupakan ketetapan pusat sehingga kita tidak bisa berbuat banyak. Hanya saja, kami akan ikut mengawasi di lapangan sehingga tidak ada rakyat-rakyat kecil yang dirugikan,” tutup dia.

Terkait

Previous Post

Di Hadapan Komisi X, Gubernur Perjuangankan Status GTK Honorer

Next Post

Harapkan Bakomubin Jadi Wadah Moderasi Beragama di Kaltara

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Harapkan Bakomubin Jadi Wadah Moderasi Beragama di Kaltara

Comments 2

  1. intagra sin efectos indeseables en Quito says:
    4 bulan ago

    Hi, I think your website might be having browser compatibility issues.
    When I look at your blog in Chrome, it looks fine but when opening
    in Internet Explorer, it has some overlapping. I just wanted to give you
    a quick heads up! Other then that, very good blog!

    Balas
  2. precio del axoven en Bolivia says:
    4 bulan ago

    I am extremely impressed with your writing skills as well as with the layout on your weblog.
    Is this a paid theme or did you modify it yourself?
    Either way keep up the nice quality writing, it is rare to see a
    great blog like this one these days.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Edarkan Shabu di Dalam Gang, Seorang Pria Dibekuk BNNK Tarakan

3 Juni 2022

Dua Warga Tarakan Hilang Saat Memancing, Basarnas Lakukan Pencarian

16 Februari 2021

Kaltara Tawarkan Proyek Investasi Senilai Rp10 T

23858

Cegah Maksiat, Satpol PP Intenskan Patroli di Bulan Ramadhan

13932

Harga Rumput Laut Jatuh, Petani Harapkan Kesetabilan Harga

12761

Pengeroyok Petugas Pelabuhan Akhirnya Diamankan Polisi

11913

PDRB Kaltara Triwulan III 2023 Tumbuh Positif Sebesar Rp 4,79 Persen

1 Desember 2023

Pemprov Kaltara Dorong Transformasi Digital Manajemen ASN

30 November 2023

Polres Tarakan Musnahkan Narkoba Hasil Tiga Tangkapan

30 November 2023

Himbau Peserta Seleksi PPPK Persiapkan Diri

29 November 2023

Recent News

PDRB Kaltara Triwulan III 2023 Tumbuh Positif Sebesar Rp 4,79 Persen

1 Desember 2023

Pemprov Kaltara Dorong Transformasi Digital Manajemen ASN

30 November 2023

Polres Tarakan Musnahkan Narkoba Hasil Tiga Tangkapan

30 November 2023

Himbau Peserta Seleksi PPPK Persiapkan Diri

29 November 2023
HeadlineKU

© 2023 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2023 - Headlineku.com