TARAKAN – Setelah berstatus Daftar Pencurian Orang (DPO) seorang Wanita berinisial CW berhasil diringkus Satreskoba Polres Tarakan. Lantaran terpantau mengunjungi temannya di.Lapas Kelas II A Tarakan.
Sebelumnya, CW terlibat kasus narkotika pada 27 Januari 2023 lalu. CW merupakan seseorang yang memberikan Narkoba jenis shabu kepada ML lah yang lebih dulu diamankan oleh polisi sejak 2 bulan lalu.
“Kami mencarinya selama 2 bulan. Akhirnya CW berhasil kami amankan di Lapas Tarakan karena dia sedang menjenguk kekasihnya yang juga terjerat kasus yang sama di dalam bui. Awalnya kami mendapati informasi bahwa CW berada di ruang tunggu untuk membesuk tahanan Lapas Tarakan, mendapati laporan itu kami bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan CW,”ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui KBO Reskoba, IPDA Amiruddin.
“Setelah dilakukanlah penangkapan, Kemudian CW kami ibawa ke Polres Tarakan untuk diperiksa lebih lanjut. CW mengaku pernah melakukan transaksi sabu dengan ML di bulan Januari,”terangnya.
Diketahui, dari CW juga ditemukan barang bukti berupa handphone miliknya yang terdapat kontak ML. CW mengakui barang bukti yang saat itu berada di tangan ML juga didapatnya dengan cara membeli dari seseorang. Polisi juga melakukan tes urin terhadap CW dan hasilnya positif mengandung metaphetamine.
“Dia membeli narkoba jenis shabu ini di Jalan Lapangan. Pada saat penangkapan CW ini kita memang tidak menemukan sabu. Jadi yang kita sita sabu saja. Tapi setelah kami melakukan tes urin hasilnya positif mengandung metaphetamine,”jelasnya.