TARAKAN – Polres Tarakan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras subsidi di wilayah Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah.
Disampaikan oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui kasat reskrim polres tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H., Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang beras di daerah tersebut.
“Pada hari Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 17:30 WITA, kami menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di gudang beras yang terletak di Beringin RT 11, Kelurahan Selumit Pantai.” Jelas kasat reskrim
Setelah menerima laporan informasi tersebut, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tarakan segera mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria sedang memindahkan isi beras Bulog, sekitar 1.000 karung dengan merek SPHP (5 kg per karung) ke dalam 250 karung kemasan dengan merek Jempol Siip (20 kg per karung)., lanjut AKP randhya.
Melihat hal tersebut personel unit tiper langsung mengamanakan pria berinisial HS (50 tahun),
Kasat reskrim juga menguraikan Hasil Pemeriksaan Singkat terhadap HS. Diketahu HS merupakan penanggung jawab gudang rumah pangan kita (RPK), menurut keterangan dari HS, gudang RPK ini telah beroperasi sejak tahun 2022.
Kepada petugas, HS mengaku telah mengoplos beras Bulog dengan merek lain dan menjualnya seharga Rp 265.000 per karung di daerah Tarakan dan Tanjung Selor. Ungkap AKP randhya.
Atas perbuatannya “HS” di Persangkaan dan Ancaman Pidana Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.