TARAKAN – Guna mencegah kembali berkembangnya pandemi covid-19, sehingga pemerintan Mengeluarkan Surat Eedaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19.
Hal itu lantaran kasus penularan dibawa oleh sebagian besar pelaku perjalanan baik darat, laut, maupun udara. Sehingga dalam persyaratan keberangkatan antar provinsi, selain surat keterangan negatif Covid-19 melalui swab antigen maupun RT PCR, calon penumpang angkutan laut dan udara juga harus menunjukkan bukti telah divaksinasi.
Hal itu diterangkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Tarakan, dr Devi Ika Indriarti M.Kes.
“Pelaku perjalanan yang akan keluar Tarakan bisa divaksin di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Tapi, hanya pelaku perjalanan dalam kondisi mendesak yang diprioritaskan. Misalnya meninggalnya anggota keluarga inti, atau yang akan menikah sudah menentukan tanggalnya bisa diprioritaskan,”ujarnya, (12/7).
Sementara itu, ditegaskannua Bandara International Kelas I Utama Juwata Tarakan juga telah menyiapkan ruangan khusus untuk melakukan vaksin bagi pelaku perjalanan oleh KKP. Lanjutnya, saat ini masyarakat harus dapat adaptasi baru, dan sementara meninggalkan kebiasaan lama. Setidaknya hal ini terus dilakukan sampai pemerintah menyatakan pandemi sudah berakhir.
“Jangan selalu merasa aman, tetap cuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak dan menggunakan masker. Karena ini bagian dari kebersihan,”tuturnya.
Menurutnya, tidak ada jaminan kondisi akan swlalu aman. Mengingat tahun lalu, Tarakan sempat menyandang zona hijau. Namun pada bulan Desember, ternyata terjadi lonjakan kasus positif.
“kita tidak boleh lengah, karena saat ini sebagian besar kelurahan sudah banyak yang zona hijau. Mudahan, semua kelurahan bisa menjadi hijau,” tutupnya.