Minggu, Maret 22, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Resmi Dilarang, Eks FPI Berganti Nama

Redaksi Headlineku by Redaksi Headlineku
5 Januari 2021
in Hukum & Kriminal, Investigasi, Kaltara, Liputan Khusus, Pemerintahan, Politik, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

 

TARAKAN – Munculnya maklumat pelarangan segala altivitas dan eksistensi Front Pembela Islam (FPI) yang diumumkan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud M.D cukup menghebohkan masyarakat Indonesia.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan enam menteri/kepala lembaga sekaligus. Keenam menteri/kepala lembaga tersebut yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Polri, dan Kepala BNPT. Diketahui, SKB tersebut dikeluarkan setidaknya dengan pertimbangan bahwa secara de jure FPI dianggap telah bubar, karena sudah tidak lagi terdaftar di Kemendagri sejak Juni 2019.

Salah satu karangan bunga yang berisi dukungan atas dibubarkannya organisasi FPI oleh pemerintah
Salah satu karangan bunga di depan kantor polres tarakan yang berisi dukungan atas dibubarkannya organisasi FPI oleh pemerintah

Namun, apakah pelarangan segala aktivitas dan eksistensi FPI ini berdampak pada simpatisan FPI di daerah, saat dikonfirmasi Pelaksana Harian Eks FPI Kota Tarakan Kalimantan Utara Ismail Ali mengungkapkan, sejauh ini pihaknya hanya biasa saja. Dijelaskannya, FPI sendiri hanya merupakan kendaraan namun bukanlah tujuan ia dan simpatisan lainnya. Sehingga menurutnya, hal tersebut hanyalah persoalan nama.

“Kalau kami menanggapi pelarangan ini (Aktivitas FPI) biasa saja. Karena begini, Habib Rizieq mengatakan, FPI itu bukan tujuan FPI itu hanya kendaraan kita. Adapun untuk saat ini, FPI sudah dilarang, kita tinggal ganti kendaraan yang baru,”ujarnya, (5/1).

Meski demikian, ia menegaskan jika pihaknya akan mematuhi apa yang telah menjadi ketetapan pemerintah. Sehingga ia mengatakan jika pihaknya siap mencpot dan melepas segala atribut yang masih ada.

“Adapun dengan pelarangan atribut, kami manggut, kami taat dengan pemerintah. Jadi saat ini sudah ada seruan nasional, kita mencabut seluruh logo atau atribut. Tapi juga perlu diketahui, saat ini kita juga membentul Front Persatuan Islam. Jadi kita tidak masalah dengan hal seperti itu,”terangnya.

Meski demikian, ia mengakui jika saat ini EKS FPI telah mempersiapkan nama baru dan siap kembali manjalankan aktivitasnya. Mengingat, semua warga negara memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul sesuai undang-undang. Terkait legalitas organisasi baru, menurutnya legalitas hanyalah syarat dan bukanlah penghalang bagi organisasi dalam menjalankan kegiatan.

“Begini, kalau legalitas itu kan, diundang-undang itu sudah diatur berserikat dan berkumpul telah dijamin undang-undang no 8. Untuk legalitas cuma formalitas saja, cuma untuk mengambil dana hibah dari pemerintah. Begitu saja sebenarnya,”jelasnya.

“Untuk persoalan itu (langkah selanjutnya) kami menunggu dari pusat. Kami itu bukan wewenang kami di daerah,”lanjutnya

“Kami sudah dapat intruksi dari pusat, intruksinya begini, kepada sejenak simpatisan FPI, agar tidak menggunakan atribut, simbol, kaos dan semacamnya. Karena itu dianggap melanggar hukum. Seperti itu,”ucapnya.

Meski demikian, saat ditanyakan terkait tanggapan atas pelarangan aktivitas FPI, ia menerangkan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam menanggapi hal tersebut. Karena menurutnya, wewenang tersebut hanya dimiliki simpatisan pusat.

“Kalau masalah itu kami belum bisa menjawab karena hal itu bukan koridor kami (Simpatisan di daerah) adapun terkait tanggapan itu bisa dibuka dalam press rilisnya Front Persatuan Islam. Saat ini kami belum menentukan langkah selanjutnya dan hanya menunggu intruksi dari pusat,”jelasnya.

“Intinya, kami saat ini tidak menganggap pusing. Mau kami dinonaktifkan atau dilarang. Seperti yang saya katakan sebelumnya, FPI itu bukan tujuan melainkan kendaraan. Ada atau tidaknya FPI Amar Mahruf Nahi Munkar harus tetap ditegakan,”pungkasnya. (Mrp)

Tags: BorneoFPIhukumKalimantan UtarakaltarapemerintahperaturanTarakanviral
Previous Post

Aturan Sepihak Pedagang Amal, Pengunjung Weekend Resah

Next Post

Pemkot Bisa Menertibkan Gazebo Jika Tetap buat Aturan Sepihak

Redaksi Headlineku

Redaksi Headlineku

Next Post

Pemkot Bisa Menertibkan Gazebo Jika Tetap buat Aturan Sepihak

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Polres Tarakan Ungkap Penyeludupan 785,71 gram Sabu, Klaim Selamatkan sekitar 3.928 jiwa

21 Maret 2026

844 Orang Warga Binaan Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Lima Orang Langsung Bebas

21 Maret 2026

Jaga Harmoni Ramadan dan Nyepi, Hasan Basri Ajak Umat Perkuat Persatuan

19 Maret 2026

Baznas Tarakan Ajak 100 Anak Yatim dan Dhuafa Belanja Baju Lebaran, Donasi Terus Mengalir

19 Maret 2026

Recent News

Polres Tarakan Ungkap Penyeludupan 785,71 gram Sabu, Klaim Selamatkan sekitar 3.928 jiwa

21 Maret 2026

844 Orang Warga Binaan Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Lima Orang Langsung Bebas

21 Maret 2026

Jaga Harmoni Ramadan dan Nyepi, Hasan Basri Ajak Umat Perkuat Persatuan

19 Maret 2026

Baznas Tarakan Ajak 100 Anak Yatim dan Dhuafa Belanja Baju Lebaran, Donasi Terus Mengalir

19 Maret 2026

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com