Kamis, Agustus 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Bulungan

Dihalangi Kelompok Mengatasnamakan Masyarakat, Proses Sita Eksekusi PN Tarakan Tertunda

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
25 April 2021
in Bulungan, Hukum & Kriminal, Kaltara, Pemerintahan, Tana Tidung, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Proses Penyitaan bangunan yang dilakukan oleh pengadilan Kota Tarakan di RT 13 Kelurahan Pantai Amal Jalan Binalatung Kecamatan Tarakan Timur pada (Kamis 20/4) lalu, terpaksa ditunda. Karena masyarakat sekitar, memblokade jalan yang akan dilalui panitra Pengadilan Negeri Tarakan,”

Sebagai termohon, Sugianto alias Acong yang didampingi kuasa hukumnya serta sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat, menolak eksekusi yang merupakan sebuah gudang yang merupakan penyimpanan dan penjemuran ikan tipis dan rumput laut

Sempat terjadi adu argumen antara kuasa hukum termohon dan Panitra Pengadilan Negeri Tarakan. Karena salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, yang merupakan satu-satunya akses menuju banguna yang dilakukan sita eksekusi, tidak mengizinkan panitra eksekusi untuk melewati jalan tersebut.

Pemilik Lahan, Muhammad Nurkan menerangkan, mengaku tidak mengizinkan panitra melintasi jalan dengan alasan tidak adanya kejelasan eksekusi.

“Lahan yang mau dieksekusi tidak jelas, hanya mengada-ngada. Saya sebagai pemilik lahan jelas melarang. Karena mereka-mereka yang tinggal di sini yang punya usaha izin dengan saya dan bayar kontrak dengan saya. Intinya, si Pemohon tidak hadir,”ujarnya.

Sementara itu, karena kapasitasnya hanya mengamankan eksekusi, petugas keamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Resort Tarakan, lebih bersikap tenang dan mengambil cara persuasif, untuk menghindari perselisihan antara pihak keamanan dan warga sekitar,”

Saat dikonfirmasi, Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah menuturkan, negosiasi dengan warga dianggap tidak menghasilkan titik temu. Panitra Pengadilan Negeri Tarakan, terpaksa harus menunda penyitaan eksekusi dan akan kembali sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Jadi sita eksekusi itu berdasarkan putusan nomor 4 PDTGS 2020, ternyata menurut informasi tertunda. Oleh karena masyarakat memblok akses masuk ke lokasi yang akan dilakukan sita eksekusi. Selanjutnya yang kami lakukan menunggu permohonan sita eksekusi dari pemohon,”pungkasnya

Previous Post

Minta Pengertian Masyarakat, Wagub Kaltara Ajak Warga Patuhi Larangan Mudik

Next Post

Waspadai Daging Alana Ilegal, Disperindagkop Himbau Masyarakat Beli Daging Resmi

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Waspadai Daging Alana Ilegal, Disperindagkop Himbau Masyarakat Beli Daging Resmi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Apresiasi Prestasi Atlet Taekwondo Asal Nunukan Juarai Event Internasional, Ini Tanggapan Dispora Kaltara

14 Agustus 2025

Respon Dugaan Sabotase Kantor Koran Kaltara, PWI, IJTI dan SMSI Kompak Kutuk Pelaku

13 Agustus 2025

Menyoal Kasus Dana Hibah, DLH Kaltara : Perkara Hukum Telah Usai dan Tidak Terbukti

13 Agustus 2025

Jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba, BNNP Ungkap 300 Kasus Hingga Sejak Januari Hingga Juli 2025

13 Agustus 2025

Recent News

Apresiasi Prestasi Atlet Taekwondo Asal Nunukan Juarai Event Internasional, Ini Tanggapan Dispora Kaltara

14 Agustus 2025

Respon Dugaan Sabotase Kantor Koran Kaltara, PWI, IJTI dan SMSI Kompak Kutuk Pelaku

13 Agustus 2025

Menyoal Kasus Dana Hibah, DLH Kaltara : Perkara Hukum Telah Usai dan Tidak Terbukti

13 Agustus 2025

Jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba, BNNP Ungkap 300 Kasus Hingga Sejak Januari Hingga Juli 2025

13 Agustus 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com