Senin, Februari 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

Hadiri Rakor Tiga Menteri Gubernur Kaltara Berharap Implementasi PP Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 Dipercepat

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
29 Mei 2021
in Kaltara
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – menghadiri Rakor Rakor Tiga Menteri Gubernur Kaltara Berharap Implementasi PP Nomor 5 dan 6 di Jakarta, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang mendengar pemaparan beberapa pejabat nasional tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS).

PP Nomor 5 dan PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong efektivitas penerbitan izin usaha.

Percepatan perizinan berbasis risiko/ Risk Basic Approach menggunakan sistem OSS. OSS adalah sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha secara eletronik.

Selaku pimpinan rapat, Airlangga Hartato mengatakan dalam arahannya bahwa percepatan perizinan usaha merupakan bagian dari transformasi ekonomi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

“Dan dalam rangka pelaksanaan tersebut dibutuhkan kesiapan yaitu regulasi, sistem dan kelembagaan,” ujar Menko Perekonomian ini.

Ia juga mengatakan peran pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyusun dan menyesuaikan Peraturan Daerah guna mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang dijadwalkan pada tanggal 2 Juni 2021 nanti.

Selain itu, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menerangkan bahwa pembentukkan OSS sudah berjalan. Untuk diketahui bahwa OSS kali ini memiliki proses aturan yang berbeda dari versi sebelumnya.

Aplikasi ini dibangun dengan beberapa tingkatan yaitu investasi untuk pemerintah kota, dan provinsi dapat mengakses domain yang dalam wewenangnya saja.

Bahlil meminta kepada seluruh pemerintahan di provinsi maupun pemerintahan di kabupaten/kota untuk mengarahkan DPMPTSP di daerahnya.

“Prinsipnya adalah percepatan harus kita lakukan, kami juga memohon agar Permen (Peraturan Menteri,red) yang belum selesai agar segera diselesaikan sebelum tanggal 2 Juli. Karena tujuan undang-undang Cipta Kerja ini dalam rangka memangkas proses yang panjang sehingga diharapkan jangan ada lagi syarat tambahan,” terangnya.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan di setiap daerah diamanatkan untuk menyisir kembali peraturan yang menjadi penghambat dalam birokrasi, lalu membuat regulasi yang perlu direvisi dan yang perlu dibuat. Karena itu dibentulah tim dengan mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan PP Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021.

suasana pertemuan

”Sehingga diharapkan kepada seluruh kepala daerah yang baru, agar memahami hal ini, karena rapat ini penting untuk meningkatkan dan melakukan upaya penyederhanaan regulasi. Untuk itu, salah satu solusinya untuk membuat dinas khusus untuk mengakomodir sistem pelayanan dan bisa menyatukan pelayanan publik yaitu DPMPTSP,” ucap Tito.

Ia mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan dukungannya sesuai dengan prinsip utama PTSP yaitu memudahkan semua pelayanan publik. Ia juga mengharapkan dukungan Menteri Investasi kepada DPMPTSP untuk memberikan bimbingan teknis tentang penggunaan aplikasi OSS di tiap daerah.

Peserta dan tamu undangan dalam rakor tersebut terdiri dari Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Kegiatan rakor digelar melalui mekanisme tatap muka dan daring.

Previous Post

Penuhi Aspirasi Nelayan, Pemkot Berjanji Akomodir Jaminan Sosial

Next Post

Raih Keuntungan, PDAM Tegaskan Tingkatkan Kualitas dan Kedisiplinan Kerja

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Raih Keuntungan, PDAM Tegaskan Tingkatkan Kualitas dan Kedisiplinan Kerja

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

HPN 2026, Hasan Basri Dorong Penguatan Pasal 8 UU Pers untuk Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi

9 Februari 2026

Laksanakan Intruksi Presiden, TNI-Polri Laksanakan Kurve di Kelurahan Selumit Pantai

9 Februari 2026

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026

Recent News

HPN 2026, Hasan Basri Dorong Penguatan Pasal 8 UU Pers untuk Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi

9 Februari 2026

Laksanakan Intruksi Presiden, TNI-Polri Laksanakan Kurve di Kelurahan Selumit Pantai

9 Februari 2026

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com