Minggu, Maret 8, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Tarakan

Tak Kunjung Kembali, LH Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
20 Juni 2021
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Dugaan pengelapan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan LH oknum kepala Sekolah SDN 052 Tarakan ternyata masih berlanjut. Hingga saat ini LH masih juga belum menunjukan batang hidungnya alias mangkir dinas.

Meski surat teguran sudah dilayangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi, Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Tarakan, Endang Agustina menerangkan, kasus LH telah dilimpahkan ke Dinas Pendidikan dan jika dalam 45 hari LH belum juga kembali, maka LH dapat diberhentikan secara tidak hormat.

“Sudah kami teruskan ke BKPSDM, penjatuhan hukuman disiplin sesuai pangkat dan jabatan. Hari ini mangkirnya terhitung belum 45 hari, kalau telah 45 hari maka pemberhentian bisa dilakukan,”ujarnya, (20/6).

Selain itu, Disdikbud Tarakan juga telah memberikan surat tersebut kepada keluarha bersangkutan namun hal itu juga tidak mendapat tanggapan.

“Sementara ini, pelanggaran yang dilakukan masih kategori sedang, sanksinya berupa penundaan pangkat dan lain sebagainya tapi kalau sudah 45 bisa dipecat,”jelasnya.

Meski demikian, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010, maka pegawai akan diperiksan diberi kesempatan mengemukakan alasannya. Selebihnya hal itu diputuskan kepala daerah.

Previous Post

Hadiri Raker KONI, Gubernur Kaltara Intruksikan Percepat Pembahasan Persiapan PON

Next Post

Satpol PP Tarakan Masih Pantau Perkembangan Jukir Liar

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Satpol PP Tarakan Masih Pantau Perkembangan Jukir Liar

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Tiket Kapal Pelni dari Tarakan Ludes Jelang Lebaran, Lonjakan Penumpang Tembus Dua Kali Lipat

8 Maret 2026

Rahmawati Zainal Paliwang Serahkan Bantuan Renovasi Posyandu Terdampak Gempa di Lingkas Ujung Kota Tarakan

7 Maret 2026

Maksimalkan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Intensifkan Kampanye Digital di Kalimantan

7 Maret 2026

Pemprov Kaltara Tegaskan Tak Sewa Gedung Sendiri, Anggaran Rp50 Juta untuk Transisi Pindah Asrama Mahasiswa

7 Maret 2026

Recent News

Tiket Kapal Pelni dari Tarakan Ludes Jelang Lebaran, Lonjakan Penumpang Tembus Dua Kali Lipat

8 Maret 2026

Rahmawati Zainal Paliwang Serahkan Bantuan Renovasi Posyandu Terdampak Gempa di Lingkas Ujung Kota Tarakan

7 Maret 2026

Maksimalkan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Intensifkan Kampanye Digital di Kalimantan

7 Maret 2026

Pemprov Kaltara Tegaskan Tak Sewa Gedung Sendiri, Anggaran Rp50 Juta untuk Transisi Pindah Asrama Mahasiswa

7 Maret 2026

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com