TARAKAN – Meski saat ini tidak adanya kasus Rabies di Kota Tarakan, namun hal itu tidak menjadi alasan bagi Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan untuk lengah dalam melakukan Pengawasan lalu lintas terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) .
Mengingat, Kota Tarakan merupakan salah satu daerah yang masyarakatnya banyak memelihata hewan seperti anjing, kucing atau pun kera.
Saat dikonfirmasi, Dokter hewan BKP Kelas II Tarakan, Berlian Kusuma Dewi menerangkan, jika pihaknya beberapa waktu lalu berhasil mengagalkan masuknya hewan peliharaan ke Tarakan. Mengingat pembawa tidak dapat menunjukan sertifikat Karantina.
“Masyarakat yang mau membawa HPR ini ke Tarakan sebenarnya juga tidak banyak, paling hanya peliharaan seperti beberapa ekor kucing, ayam atau Anjing. Tapi kalau itu misalnya membawa wabah tanpa dikarantina sebelumnya juga membahayakan,”ujarnya, (6/7).
Ia menjelaskan, Sertifikat Karantina wajib dilakukan sebelum membawa hewan keluar kota. Kendati begitu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.
“Saat memang masih banyak masyarakat yang membawa hewan bepergian dan tidak mengurus sertifikat karantina. Jadi kita jelaskan kalau bepergian tidak bisa sembarangan membawa hewan,”tuturnya.
Ditegaskannya, padahal dalam mengurus sertifikasi Karantina tidaklah sulit. Namun ia menyayangkan jika hal ini tersebut selalu diindahkan.
“Kalau tidak ada sertifikat Pilihannya hanya dua, apakah mau kami tahan untuk dimusnahkan atau kami tolak,”pungkasnya. (*/zac).