Senin, Februari 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Tarakan

Menang Gugatan, Harapkan Pemkot Tarakan Dapat Menerima Putusan

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
18 September 2021
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Setelah melalui proses panjang akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan Tenent yang meminta perpanjangan HGB dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Hal itu sesuai putusan nomor : 14/G/2021/PTUN.SMD, Amar putusan yang menyampaikan ; “Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa dari Para Penggugat”. Keputusan tersebut berisi 6 poin dalam merekomendasikan Pemkot Tarakan memperpanjang HBG tenant komplek THM Plaza.

“Kemarin sidang di ptun Samarinda sidang terbuka untuk umum, disampaikan kepada kita bahwa hasilnya kita ini sesuai dengan putusan garis besarnya walikota diperintahkan untuk menertibkan rekomendasi perpanjangan HGB, jadi kita himbau kepada pak wali supaya beliau dapat menerima dgn legowo lah putusan ini marilah kita bersamaan membangun kota ini dengan baik,”ungkap Ketua Tenant THM Plaza, Ferry Limoang, (18/09).

“Surat putusan keluar tgl 16 September 2021, pemkot belum menanggapi juga, karena mungkin beliau baru tau juga karena sore baru kita terima hasil putusannya.
Karena terus terang ekonomi kita sangat terpuruk ditambah lagi beban untuk masalah ini, kita sudahi lah marilah kita bekerjasama untuk membangun kota ini,”sambungnya.

Ditegaskannya, meski berharap perpanjangan HGB namun pihaknya menegaskan jika para tenant memiliki hak bangunan yang berdiri di THM Plaza. Hal itu lantaran bangunan tersebut merupakan proferti yang dibeli oleh sebuah Perusahaan Developer.

“Jadi disini kita menjelaskan dengan baik, bahwa sebenarnya kami pemilik ruko itu tidak menyewa kepada pemerintah Daerah, ruko ini kami beli dari developer PT. Putra Kaltim Membangun. Selama ini kami tidak pernah berhubungan dengan Pemda makanya kami adalah pemilik sertifikat HGB jadi tidak ada menyewa kepada pemkot, makanya kami berhak mengajukan gugatan,”terangnya.

Ia menerangkan, jika kondisi tersebut terus terjadi, maka tidak ada kepastian hukum yang dapat menarik investor masuk ke Kota Tarakan. Karena menurutnya, THM plaza bukanlah kawasan pertama yang menjadi kasus antara tenant dan Pemerintah daerah di Kota Tarakan.

“Sepertinya tidak ada kepastian hukum di negara ini, kita bisa lihat GTM seperti itu, gusher seperti itu sudah diblokir semua sertifikat nya karena katanya semua HPL tapi jatuh tempo semua kenapa diblokir,”tuturnya.

“kita sebenarnya menunggu saja apa tindakan yg mau diambil walikota, kalau harapan kami tidak usahlah dilanjut lagi kita sudahilah semua ini,”lanjutnya.

Kendati begitu, ia mengakui jika pelaksanaan persidangan dapat berlaku adil kepada masyarakat. Sehingga menurutnya, PTUN sudah bekerja secara semestinya.

“Disini kan hakim punya pandangan seperti kami, dia melihat bahwa ini betul pihak penggugat yang betul, makanya dikeluarkan surat perintah rekomendasi perpanjangan HGB ini,”ucapnya.

Kendati gugatan dikabulkan, namun Ferry menegaskan jika pihaknya bersedia dan siap jika Pemkot kembali mewacanakan hearing bersama. Ia berharap pihaknya dapat berkomunikasi langsung kepada Walikot Tarakan dr Khairul M.Kes.

“kita siap saja, kita selalu terbuka untuk dialog, kan dialog untuk cari solusi itu kan bagus karena di undang-undang kita musyawarah untuk mufakat itu yg diutamakan daripada harus ke pengadilan,”terangnya.

“kami menunggu dulu karena bagaimana pun beliau yang berhak memanggil kami kalo kami yg memanggil beliau kan itu tidak etis.

Previous Post

Jangan (Ber)demokrasi, Berat. (Biar) Fasis Saja

Next Post

Tarik Pengunjung, Agrowisata Mamburungan Siap Dipoles

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Tarik Pengunjung, Agrowisata Mamburungan Siap Dipoles

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

HPN 2026, Hasan Basri Dorong Penguatan Pasal 8 UU Pers untuk Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi

9 Februari 2026

Laksanakan Intruksi Presiden, TNI-Polri Laksanakan Kurve di Kelurahan Selumit Pantai

9 Februari 2026

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026

Recent News

HPN 2026, Hasan Basri Dorong Penguatan Pasal 8 UU Pers untuk Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi

9 Februari 2026

Laksanakan Intruksi Presiden, TNI-Polri Laksanakan Kurve di Kelurahan Selumit Pantai

9 Februari 2026

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com