Senin, Maret 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bongkar Praktik Aborsi, Satu Pelaku Diamankan

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
27 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN — Polisi bongkar dugaan praktik aborsi ilegal oleh di daerah Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Menanggapi hal ini, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan praktik aborsi itu tidak memiliki izin, sementara pelaku dengan inisial SP pun ditangkap polisi, sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Pulau Bangka, Selasa (26/10/2021) kemarin.

Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan segera menuju lokasi yang diduga sebagai tempat praktik aborsi ilegal dan berhasil menggagalkan percobaan aborsi serta mengamankan pelaku.

“Tim langsung menindaklanjuti laporan seteleah mendapatkan informasi. Kita lakukan penyelidikan den pengembang,”

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan didampingi ketua RT setempat guna sebagai saksi. Dari penggeledahan itu tim mendapatkan banyak barang bukti di tempat praktik aborsi ilegal pelaku berinisial SP,”

Sementara itu, Fillol menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antarnya 10 tablet obat ranitidine HCL, alat tensi meter, dua suntikan bekas, handphone, stethoscope dan beberapa barang yang lain.

Kendati begitu, Pelaku SP dikenakan pasal 75 junto Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Atau juga Pasal  64 junto Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Atau juga pasal 299 ayat satu KUHPidana.

“Dari keterangan pelaku yang didapatkan, SP sudah melakukan sekitar 9 kali praktik aborsi secara ilegal,” tutupnya. (*)

Previous Post

Kembangkan Potensi Olahraga dan Rekreasi Daerah, Wagub Kukuhkan Pengurus KORMI Malinau

Next Post

Beri Bantuan Korban Kebakaran, Pemkot Berjanji Lakukan Penataan Pada Lokasi Kebakaran

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Beri Bantuan Korban Kebakaran, Pemkot Berjanji Lakukan Penataan Pada Lokasi Kebakaran

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Diduga Perahu Dihantam Badai, Dua Orang Nelayan Dilaporkan Hilang

23 Maret 2026

Polres Tarakan Ungkap Penyeludupan 785,71 gram Sabu, Klaim Selamatkan sekitar 3.928 jiwa

21 Maret 2026

844 Orang Warga Binaan Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Lima Orang Langsung Bebas

21 Maret 2026

Jaga Harmoni Ramadan dan Nyepi, Hasan Basri Ajak Umat Perkuat Persatuan

19 Maret 2026

Recent News

Diduga Perahu Dihantam Badai, Dua Orang Nelayan Dilaporkan Hilang

23 Maret 2026

Polres Tarakan Ungkap Penyeludupan 785,71 gram Sabu, Klaim Selamatkan sekitar 3.928 jiwa

21 Maret 2026

844 Orang Warga Binaan Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Lima Orang Langsung Bebas

21 Maret 2026

Jaga Harmoni Ramadan dan Nyepi, Hasan Basri Ajak Umat Perkuat Persatuan

19 Maret 2026

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com