Jumat, Februari 20, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Tarakan

Persoalan Harga Karcis, Pengamat Ekonomi Ingatkan Pemerintah Tidak Boleh Berbisnis

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
14 November 2021
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

Pengamat Ekonomi Peringatkan Pemerintah Tidak Boleh Berbisnis Kepada Rakyatnya

TARAKAN – Meski belum diresmikan, namun adanya bocoran tarif karcis wahana Wisata Pantai sudah menimbulkan polemik di masyarakat. Mengapa tidak tarif karcis yang rencananya dibadrol Rp 30 ribu per orang, dianggap terlalu mahal bagi sebagian besar masyarakat. Meski tidak sedikit masyarakat yang menganggpnya cukup wajar, namun hal itu dinilai tidak tepat jika wahana wisata diperuntukan untuk semua lapisan masyarakat.

Saat dikonfirmasi, praktisi sekaligus Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr Margiyono S.E, M.Si menuturkan pantai amal merupakan fasilitas yang bersifat umum dan dapat dinikmati seluruh masyarakat. Menurutnya pemanfaatan pantai amal sebenarnya merupakan kebijakan positif dari perspektif pemanfaatan aset daerah hanya saja pemanfaatan tersebut tidak semestinya menyulitkan masyarakat untuk bisa menikmati pantai.

“Pantai itu dalam perspektif sumber daya, ia termasuk fasilitas milik umum. Berkaitan dengan ini, penetapan harga dari pemerintah, ini memang terlalu tinggi dan akhirnya kita bisa menduga bahwa ini adalah, bagian dari posisi pemerintah kota sebagai pengelola pantai amal ia berada dalam posisi monopoli. Ada beberapa aspek positif dan ada beberapa aspek yang memang harus ditanggapi secara kritis. Pertama, coba kita telusuri pantai-pantai yang ada misalnya di Jakarta, Ancol itu kan habis dikuasai oleh orang-orang kaya sehingga sifat non ekskludible atau semua akses pantai menjadi tidak ada. Karena diduduki oleh hotel-hotel besar,”ujarnya, (13/11/2021).

“Orang tidak bisa menikmati pantai yang indah karena sudah dikuasai oleh mereka yang menguasai tanah itu. Sama seperti pantai di Anyer (Banten) itu, hampir sebagian besar di tepi pantai Anyer itu juga dikuasai oleh kapitalis. Kita tidak bisa menikmati pantai, kalau kita tidak menginap di hotel itu. Demikian juga seperti di Bali, kita tidak bisa menikmati pantai yang indah yang riak ombaknya cukup bagus secara alami karena sudah dikuasai hotel berbintang,”tuturnya.

“Pemerintah kota menurut saya memang sudah mengambil langkah yang tepat, untuk menghindari ketergeseran dari common good menjadi private Good dengan mengambil alih potensi pantai sepenuhnya. Karena apa, kalau dibiarkan akan dikuasai pihak tertentu atau swasta untuk keuntungan satu kelompok,”sambungnya.

Menurutnya, pemerintah bisa melakukan pemanfaatan aset daerah tanpa membatasi kemampuan masyarakat untuk menikmatinya. Hal itu bisa dilakukan dengan cara tidak mematok harga tinggi sehingga semua orang mampu dan bisa mengunjungi wisata pantai amal. Karena menurutnya, jika pemerintah mengasumsikan tarif untuk mengembalikan modal dengan cepat, maka sama saja pemerintah telah berbisnis kepda masyarakatnya sendiri. Padahal, pemerintah tidak boleh memanfaatkan keuntungan dari khalayak apalagi menyangkut fasilitas umum.

“Karena itu pemerintah membangun dengan cukup besar, tetapi ada efek yang sekarang menjadi polemik karena harganya yang terlampau tinggi. Sebenarnya harga yang tinggi memberikan pemerintah dasar argumentasi dengan investasi besar. Tetapi kalau kita merujuk pada tugas pemerintah berdasarkan pembukaan UUD 1945, maka fungsi pemerintah melindungi, memajukan dan mencerdaskan, kesejahteraan bangsa,”tutupnya.

Previous Post

Minim Pengguna, Aplikasi Qlue Dinonaktifkan

Next Post

Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Gubernur akan Terapkan Food Estate Berbasis Koporasi di Kaltara

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Gubernur akan Terapkan Food Estate Berbasis Koporasi di Kaltara

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Soroti Overcapacity Lapas, Siap Koordinasi hingga ke Pusat

20 Februari 2026

TPA Juata Kerikil Nyaris Penuh, DPRD Tarakan Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah Jadi Sumber PAD

20 Februari 2026

Dari Sengkarut Pendamping Desa hingga Lapas Overcapacity, Hasan Basri Bawa Catatan Kritis dari Kaltara

19 Februari 2026

Kejati Kaltara Tetapkan Rekanan Proyek Asita 2021 sebagai DPO

18 Februari 2026

Recent News

Soroti Overcapacity Lapas, Siap Koordinasi hingga ke Pusat

20 Februari 2026

TPA Juata Kerikil Nyaris Penuh, DPRD Tarakan Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah Jadi Sumber PAD

20 Februari 2026

Dari Sengkarut Pendamping Desa hingga Lapas Overcapacity, Hasan Basri Bawa Catatan Kritis dari Kaltara

19 Februari 2026

Kejati Kaltara Tetapkan Rekanan Proyek Asita 2021 sebagai DPO

18 Februari 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com