Minggu, Februari 8, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

Pemprov Segera Tindaklanjuti Arahan Kemenko Perekonimian

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
14 Desember 2021
in Kaltara, Kearifan Lokal, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kaltara, Dr Yansen TP M.Si mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Virtual tindak lanjut Pelaksanaan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) Ketidaksesuaian Batas Administrasi, Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin Usaha Pertambangan dan Hak Atas Tanah dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Agenda itu berhubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 164 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan dalam Kawasan Hutan.

Wagub mengungkapkan, pada rapat tersebut Asisten Deputi Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Dodi S. Riyadi menyampaikan bahwa Penyelesaian Sektor Tatakan pada PITTI Ketidaksesuaian menjadi penting karena digunakan sebagai acuan penyelesaian ketidaksesuaian Izin Konsesi Hak Atas Tanah dan/ atau Hak Pengelolaan di atasnya.

“PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah diharapkan akan meningkatkan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan, memberikan perhatian umum dan sekaligus menyelesaikan ketidaksesuaian batas daerah, ketidaksesuaian IGT Kawasan Hutan, ketidaksesuaian RTRW Provinsi beserta turunannya, ketidaksesuaian garis pantai, serta peraturan tata kelolanya. Tentunya ini akan kita tindaklanjuti,”jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kemendagri turut membantu dalam percepatan penyelesaian penegasan batas daerah bersama pemerintah daerah serta melakukan evaluasi Rencana Tata Ruang Provinsi dan melaksanakan konsultasi dalam rangka evaluasi Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota.

“Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih dimaksud yang muatannya dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait,”tuntasnya.

Previous Post

Kunjungi Tias, Ketua TP-PKK Kaltara Sampaikan Pesan Gubernur

Next Post

Tingkatkan Energi Hijau Dan Industri, Pemprov Kaltara Bangun Kerjasama Kepada FFI

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Tingkatkan Energi Hijau Dan Industri, Pemprov Kaltara Bangun Kerjasama Kepada FFI

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026

Berstatus Multiyears, Pemindahan Puspem Kota Tarakan “Bakar Duit” Rp 400 Milliar

7 Februari 2026

Angka Pernikahan di Kota Tarakan Alami Peningkatan

7 Februari 2026

Recent News

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026

Berstatus Multiyears, Pemindahan Puspem Kota Tarakan “Bakar Duit” Rp 400 Milliar

7 Februari 2026

Angka Pernikahan di Kota Tarakan Alami Peningkatan

7 Februari 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com