Senin, Februari 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

Pemprov Tekankan Kenaikan Tarif Air Bersih PDAM Tarakan Jangan Bebankan Masyarakat

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
21 Desember 2021
in Kaltara, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Menyoal rencana kenaikan tarif air bersih PDAM Tirta Alam Tarakan, Pemerintah Provinsi Kaltara menyatakan hal tersebut dapat ditinjau melihat dengan keadaan masyarakat meski SK Gubernur telah terbit.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Kaltara, H. Rohadi, SE.,M.AP menjelaskan bahwa SK Gubernur Kaltara yang merupakan amanat Permendagri nomor 21 tahun 2020 berwenang dalam menetapkan. Sedangkan yang mengusulkan dan menentukan itu PDAM serta bagian ekonomi pemerintah kabupaten/kota.

“Artinya pemerintah kabupaten/kota juga bisa tidak atau menunda pemberlakuan tarif tersebut, dengan pertimbangan harus melapor dahulu ke Bupati/Walikota terkait detailnya. Seperti mempertimbangkan kemampuan masyarakat, peningkatan pelayanan dan lainnya,” ujar Rohadi, Senin, 21 Desember 2021.

Kepala Biro Perekonomian itu menilai sebaiknya Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan agar tidak menyatakan tarif ini berdasarkan SK Gubernur semata-mata. Pasalnya, Informasi tersebut menurutnya kurang tepat bila dikonsumsi masyarakat.

“Tolong diklarifikasi, jangan sampai bias di masyarakat sehingga masyarakat mengira kenaikan tarif karena kebijakan Gubernur Kaltara,” sambung Rohadi.

Rohadi lanjut menjelaskan, apabila tarif terbaru belum memungkinkan untuk diberlakukan, sebaiknya Bupati/Walikota memutuskan untuk memberlakukan tarif yang lama sembari mempertimbangkan waktu 3 tahun dan keadaan masyarakat. Berdasarkan Permendagri nomor 21 tahun 2020, itu diberikan masa tunggu sampai 3 tahun.

“Dilihat juga setiap tahunnya, kalau kondisi dan kemampuan masyarakat sudah membaik, sudah tidak PPKM ya silahkan dinaikkan dengan catatan sosialisasi harus dimatangkan, kemudian pelayanan ditingkatkan, air jernih tidak mati-mati,” sambungnya.

Pihaknya memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara menginginkan PDAM di setiap daerah dapat mandiri dan tidak membebani daerah dengan subsidi yang besar.

Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa Gubernur Kaltara, Drs. Zainal Arifin Paliwang.,M.Hum mengharapkan agar kenaikan tarif air tidak membebankan masyarakat, pasalnya kondisi masyarakat saat ini sedang berjuang untuk memulihkan ekonomi sepenuhnya.

“Sebaiknya kabupaten/kota melihat kondisi. Apabila keputusan Bupati/Walikota belum bisa naik, ya tidak perlu naik tarif. Karena berdasarkan Permendagri itu diberikan masa tunggu sampai 3 tahun,” tutupnya.

Previous Post

Presiden akan Groundbreaking Kawasan Industrial Park Indonesia

Next Post

Dari KIPI Kaltara, Presiden Joko Widodo Mulai Transformasi Ekonomi Indonesia

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Dari KIPI Kaltara, Presiden Joko Widodo Mulai Transformasi Ekonomi Indonesia

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

HPN 2026, Hasan Basri Dorong Penguatan Pasal 8 UU Pers untuk Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi

9 Februari 2026

Laksanakan Intruksi Presiden, TNI-Polri Laksanakan Kurve di Kelurahan Selumit Pantai

9 Februari 2026

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026

Recent News

HPN 2026, Hasan Basri Dorong Penguatan Pasal 8 UU Pers untuk Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi

9 Februari 2026

Laksanakan Intruksi Presiden, TNI-Polri Laksanakan Kurve di Kelurahan Selumit Pantai

9 Februari 2026

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com