TARAKAN – Pasangan suami istri SP (38) dan ID (49) kompak mencuri sepeda lipat warna biru yang terparkir di depan rumah korbannya.
Pencurian pasturi diketahui akibat Circuit Closed Television (CCTV) di Jalan Kamboja RT 23, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekira pukul 12.00 Wita, 15 Desember lalu. Rekaman tersebut beredar di media sosial. Pelaku pria diketahui berinisial SP (38) bersama istrinya ID (49).
Kendati begitu, Kedua tersangka diamankan Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, diawal tahun baru 2022 ini.
“Pelaku itu masuk kehalaman rumah, sebelumnya kedua pelaku ini memantau rumah korban, kemudian SP langsung masuk ke halaman rumah, lalu mengambil sepeda milik korban,” Terang Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi melalui KBO, Ipda Sri Djayanthi, (06/01/2021).
Dijelaskan Sri, tanpa mengetahui korban telah kehilangan sepeda yang diparkir dihalaman rumah, ketika hendak digunakan, korban sadar telah kehilangan. Saat dicek melalui CCTV sepeda lipat seharga Rp4 Juta itu di curi oleh seseorang. Dengan begitu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.
“Kedua tersangka yang merupakan suami istri ini berhasil diamankan Jatanras di Jalan KH Dewantara, Gang Melati RT 5, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat,” ungkap Sri.
Selain itu, Sri menambahkan, pelaku SP sebelumnya pernah terlibat tindak pidana dan di proses hukum dengan sangkaan kasus penganiayaan dan Curanmor.
“Sepeda yang di curi itu masih berada di rumah tersangka, namun warnanya sudah di rubah. Pelaku ini juga sebelumnya pernah terlibat tindak pidana atau residivis,” tutupnya. (*)