TARAKAN – Belum lama ini, dua orang pria masing-masing berinisial JU (36) dan RR (42) berhasil dibekuk Tim Opsnal Narkoba Polres Tarakan lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. Kedua pria tersebut dibekuk di Jalan Purna Bhakti Kampung Satu Skip Kota Tarakan pada tanggal 3 Januari lalu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada pada pukul 11.00 WITA Tim Opsnal Narkoba bersama pelapor menuju lokasi dan mencurigai dua orang yang mengendarai beat warna hitam tengah berhenti di jalan.
“Setelah dilokasi tim menemukan dua orang JU (36) dan RR (42) dan dilanjutkan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut tim menemuakan satu bungkus plastik bening terletak di kantong kiri RR,” Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, Sabtu (15/01/2022).
Lanjutnya,”Selain sabu seberat 48.55 gram, diamankan pula 1 unit handphone Samsung, 1 unit Honda Beat Hitam, 1 celana lewis 501 warna biru dan 1 unit handphone Oppo warna biru,” tambah Taufik.
Dijelaskannya, pelaku RR yang keseharian nya merupakan pekerja tani dan JU belum memiliki pekerjaan. Berdasarkan keterangan polisi, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Kota Tarakan. Lebih lanjut Taufik menambahkan, sampel diduga sabu akan dikirim ke Surabaya untuk diteliti lebih lanjut.
Kendati begitu, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda 1 hingga 10 miliar,” pungkasnya. (*)