TARAKAN – Pemerintah telah menerapkan PTM per (01/01/2022) lalu. Aturan tersebut sudah dituangkan ke dalam surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri, yaitu Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SKB tersebut ditetapkan pada 21 Desember 2021.
Mengenai hal tersebut, Kepala Cabang Disdikbud Kaltara Wilayah Tarakan Akhmad Yani menuturkan pihaknya menunggu surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara.
“Terkait PTM 2021-2022 ini kita sudah diskusikan, kita melibatkan pengawas dan di Tarakan dan Bunyu, selain itu kepsek kita libatkan dan wakil kurikulum,” terangnya, Selasa (04/01/2022).
Dikatakan Akhmad, ada beberapa poin yang membedakan dari SKB empat Menteri sebelumnya, pelaksanaan PTM-nya masih terbatas namun berbeda dengan PTM terbatas di semester sebelum dan selanjutnya.
“Kalau sebelumnya kan dua jam, untuk saat ini nanti menjadi enam jam pelajaran,” kata dia.
Lebih lanjut,”Ada persyaratan lain secara teknis meski relative sama. Kondis vaksinasi di Tarakan secara umum termasuk Kaltara di atas 80 persen baik tenaga pendidik dan siswa, kita sudah tahu Tarakan masuk level satu sehingga PTM sudah bisa 100 persen.” tambahnya.
Kendati demikian, Akhmad mengatakan meskipun PTM sudah dilaksanakan 100 persen, protokol kesehatan harus tetap diterapkan.
“Kita harus tetap terapkan prokes, tidak berkerumun diluar lapangan, kantin pun tetap tidak dibuka, baiknya anak-anak bawa bekal dari rumah, ini kita berikan pengarahan dan sosialisasi kan dari teman satuan pendidikan,” tandasnya. (*)