TARAKAN – Seorang pria berinisial DW (45) nekat melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak perempuan (13) saat dalam perjalanan kapal KM Bukit Siguntang rute Balikpapan menuju kota Tarakan. Pada Selasa 21 Desember 2021 lalu sekitar Pukul 03.00 Wita.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan IPDA Alfian Yusuf menjelaskan Kronologisnya, DW melakukan aksi bejatnya saat korban yang merupakan anak perempuan tersebut sedang tertidur bersama keluarganya. Ketika pulas tertidur tiba-tiba tersangka DW datang menurunkan celana korban lalu menyentuh bagian kemaluan korban yang dilakukan berulang kali.
“Saat korban sadar dari tidurnya, pelaku DW bergegas kabur guna menghilangkan jejak. Akan tetapi sempat melihat ciri-ciri pelaku serta wajah pelaku. Sehingga korban langsung melaporkan kepada ibunya yang sedang tertidur lalu ibu korban melaporkan kepada penjaga (satpam) kapal,” terangnya, (12/01/2022).
Lanjutnya,”korban bersama keluarga dan Satpam berhasil menangkap tersangka saat di anjungan kapal dengan gerak-gerik seperti tidak terjadi apa-apa,” tambah Alfian.
Dijelaskannya, pelaku merupakan penumpang asal Bulukumba dengan tujuan. Sesampainya di Tarakan tersangka langsung diamankan.
Adapun barang bukti dari kejadian ini yaitu satu set pakaian korban maupun tersangka. Sementara untuk hasil visum terhadap korban, didapati ada luka lecet di bagian kemaluan diduga akibat perbuatan DW.
Atas perbuatanya, Pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Tersangka DW telah mendekam di rutan Polres Tarakan,” tutup Kepala KSKP. (*)