TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan pada tanggal 23 Desember 2021 lalu berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AN (33) dan SU (27) lantaran berencana akan mengedarkan sabu ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan sekitar wilayah kota Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia di dampingi Kasat Resnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni, mengatakan sabu seberat 1 Kilogram dan jika dinominalkan dengan harga Rp 280 Juta tersebut terungkap karena adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah.
“Berawal dari informasi dari masyarakat, tim Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud guna memastikan informasi tersebut,” terang AKBP Taufik. Kamis (13/01/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sesampainya di hotel, tim langsung menuju kamar nomor 228 sekitar pukul 21.00 WITA. Ketika dilokasi tim menemukan tersangka AN didalam kamar hotel yang dimaksud dan langsung mengamankan AN yang memiliki tempat tinggal di Jalan Juata Lembah, RT 21 Kelurahan Juata Kerikil.
“Saat tim melakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus sabu, lakban kuning, dan satu buah Handphone. Saat ditemukan Handphone milik AN lalu dilakukan pengecekan terdapat sebuah percakapan bukti chat menyoal lokasi sabu yang disembunyikan di rumah AN, tim opsnal langsung bergerak kerumah AN,” jelasnya.
Sesampainya dirumah tersangka AN, Lanjut Taufik, tersangka berinisial SU juga turut terlibat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1 Kg yang disimpan di dalam speaker.
“Saat dilakukan introgasi, kedua pelaku ini merupakan pengedar, kedua pelaku juga positif menggunakan sabu. Kemudian salah satu tersangka yakni AN juga residivis narkoba. Kedua tersangka juga mengakui narkoba jenis sabu ini akan dikirim sebagian ke Kaltim dan sebagian lagi diedarkan di Tarakan,” tuturnya.
Kendati begitu, Kedua tersangka AN dan SU dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Jadi sabu ini dibeli di Malaysia seharga Rp 280 juta. Kedua pelaku saat ini telah mendekam di rutan Polres Tarakan,” pungkasnya. (*)