TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan mengamankan seorang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Jalan Yos Sudarso usai menerima laporan masyarakat yang resah atas kehadiran ODGJ tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan menuturkan, ODGJ berjenis kelamin laki-laki tersebut diamankan karena kerap menganggu dan mengancam masyarakat sekitarnya. Oleh sebab itu, Satpol PP langsung melakukan pengamanan pada ODGJ untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
“Kemarin pagi kami mengamankan ODGJ karena adanya laporan warga yang resah yang selalu mendapat gangguan dari ODGJ tersebut. Kami amankan dan kami langsung bawa ke Ruang Teratai RSUD dr.Jusuf SK,”jelasnya, (16/02/2022).
Dari laporan yang diterima, ODGJ tersebut sebelumnya pernah menjalani perawatan di ruang teratai RSUD dr Jusuf SK. Namun, karena dianggap kondisinya sudah membaik maka ODGJ tersebut dipulangkan.
“Infonya, dia (ODGJ) sudah beberapa kali masuk dan keluar RS ruang Teratai tahun 2021 lalu. Setelah dirawat dia dianggap sudah normal tapi setelah keluar kambuh lagi,” ujarnya.
Diterangkannya, ODGJ tersebut beralamat di RT 6 Kelurahan Juata Kerikil dan memiliki keluarga yang beralamat di Kelurahan Juata Kerikil. Lanjutnya, pihaknya sudah menyerahkan koordinasi kepada pihak keluarganya melalui Dinas Sosial. Ia berharap keluarga dapat memberikan perhatiannya.
“Untuk soal pemantauan itu kami serahkan ke Dinsos. Kami hanya bertugas mengamankan saja,”pungkasnya.