Minggu, Februari 8, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Tarakan

Papan Reklame Menunggak Pajak Ditertibkan Satpol PP

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
4 Februari 2022
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Badan Pengelola Keuangan dan Aset dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Tarakan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Tarakan berhasil menertibkan sejumlah reklame yang menunggak pajak pada Rabu (02/02/2022) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penagihan dan Keberatan BPKPAD Kota Tarakan, Bambang Darmawan menjelaskan, operasi penertiban pajak reklame yang kali ini difokuskan pada ruas Jalan Kesuma Bangsa dan Jalan Mulawarman ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan.

“Reklame ini tidak membayar pajak sehingga kami melakukan pencopotan. Sebelumnya kami sudah memperingatkan tapi itu tidak diindahkan oleh pihak perusahaan produk. Penertiban ini akan terus berlanjut sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,”ujarnya, (04/02/2022).

Lanjut Bambang, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Adapun yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.

“Sebelumnya pada Desember 2021 kemarin juga sudah dilakukan operasi penertiban reklame atau spanduk yang tidak membayar pajak reklame,”terangnya.

Diketahui, penertiban difokuskan pada Jalan Sei Kapuas Kampung VI dan Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar. “Jadi kemarin itu kami laksanakan penertiban. Karena mereka rata-rata melakukan penunggakan pembayaran terhadap pajak reklame

“Penertiban ini sudah berlangsung beberapa waktu dan sebelum penertiban, terlebih dahulu sudah dilakukan tahapan-tahapan.
Mulai dari peneguran satu, peneguran dua, tidak ada diindahkan. Jadi kami harus tertibkan. Mereka melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah,” jelasnya.

Adapun besaran tunggakan pada perusahaan yang belum membayar pajak yakni berkisar antara Rp 59 juta, sampai Rp 102 juta rupiah.

Selanjutnya, terhadap yang sempat dilakukan mediasi dan berjanji membayarkan pajaknya, rencananya akan dibayarkan secara cash.

Previous Post

Terealisasi 97 Persen, Pemulihan Ekonomi jadi Fokus Utama

Next Post

Kabur Sejak Lama, LH Mantan Kepsek SDN 052 Dipecat Tidak Hormat

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Kabur Sejak Lama, LH Mantan Kepsek SDN 052 Dipecat Tidak Hormat

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026

Berstatus Multiyears, Pemindahan Puspem Kota Tarakan “Bakar Duit” Rp 400 Milliar

7 Februari 2026

Angka Pernikahan di Kota Tarakan Alami Peningkatan

7 Februari 2026

Recent News

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026

Berstatus Multiyears, Pemindahan Puspem Kota Tarakan “Bakar Duit” Rp 400 Milliar

7 Februari 2026

Angka Pernikahan di Kota Tarakan Alami Peningkatan

7 Februari 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com