TARAKAN – Sebagai langkah mencegah aktivitas maksiat di hari Valentine Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan kembali melakukan razia ke tempat-tempat yang rawan menjadi tempat maksiat seperti kost-kosan, penginapan, losmen hotel dan tempat hiburan malam (THM).
Dari hasil razia tersebut, sedikitnya 10 pemuda-pemudi yang belum berstatus pasangan suami istri diamankan. Dalam razia tersebut, Satpol PP mengerahkan puluhan personel yang dibagi menjadi dua tim untuk menyisir sasaran hal itu diungkapkan Kasatpol PP Hanip Matiksan.
“Sekitar pukul 23.30 WITA kami menemukan ada enam orang yang masing-masing memiliki pasangan lawan jenis yang di antaranya berada dalam kos-kosan berbeda dengan satu pasangan lawan jenis di komplek kos-kosan yang sama,”ungkapnya, (15/02/2022).
Dijelaskanya, Beberapa orang yang terjaring bahkan tercatat usianya masih di bawah umur. Meski tak ditemukan atau terbukti melakukan tindakan asusila, keenam orang diamankan dan diangkut petugas ke Mako Satpol PP Kota Tarakan.
“Setelah mengamankan 6 orang, personel gabungan kembali bergeser ke salah satu penginapan atau losmen yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pamusian.
Setelah di lokasi, ditemukan satu kamar dalam kondisi kosong penghuni dan hanya ada tas ransel berisi handuk,”ungkapnya.
“Setelah itu kami menemukan perangkat sabu beserta sabu seberat 4 gram dan belum sempat digunakan. Saat petugas membuka pintu, jendela kamar dalam kondisi terbuka dan diduga penghuni.kamar kabur lompat lewat jendela,”lanjutnya.
Lanjutnya, total 4 gram yang ditemukan di Losmen Cempaka akan berkoordinasi dengan Polres Tarakan.
“BB Shabu dan alat hisap kami serahkan ke Polres Tarakan untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya.