TARAKAN – Jajaran Polsek Tarakan Barat berhasil berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial AJ alias JOS pada Minggu 30 Januari 2022 lalu di empat lokasi berbeda.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui, Kapolsek Tarakan Iptu Angestri mengatakan, dari penyidikan yang dilakukan pelaku JOS telah melakukan aksi curanmor sebanyak empat kali dan pencurian mesin kompresor satu kali.
“Pada November 2021 lalu di Jalan Gajah Mada RT 4 Kelurahan Karang Anyar Pantai, pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor warna hitam, ini berdasarkan Laporan Polisi yang pertama,” terang Kapolsek Tarakan Iptu Angestri, (05/02/2022).
“Selanjutnya, aksi kedua terjadi pada 14 Januari 2022 di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Anyar, dan ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor ninja. Aksi ketiga JOS pada 28 Januari 2022 dengan barang bukti 1 unit mesin kompressor dengan TKP gang Nipah Kelurahan Karang Anyar Pantai. Setelah pencurian ketiga, kita berhasil mengamankan JOS. Ketiga barang bukti diamankan di rumah pelaku dan belum sempat dijual,” lanjutnya.
Sementara itu, Pelaku yang dinilai sangat licin ini berhasil tertangkap di bilangan Kelurahan Kampung 1 Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
“Saat akan dilakukannya press release, JOS sempat memperlihatkan aksi nekatnya dengan mencoba kabur dengan tangan terborgol. Akan tetapi aksinya itu berhasil kita gagalkan sekitar 20 meter dari depan Polsek,” jelasnya.
Dijelaskannya, Motif yang dilakukan JOS, kata Angestri, pelaku berkasi saat melihat barang berharga dan pemilik lengah, pelaku dengan cepat mengambilnya. Angestri juga mengakui, aksi pencurian motor JOS ini juga ada laporannya masuk di Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan, dengan barang bukti sepeda motor matic yang diamankan di KSKP.
“Pelaku berhasil ditangkap saat aksinya mencuri sepeda motor terekam CCTV. Jadi pelaku ini memang tidak ada pekerjaan. JOS akan disangkakan pasal 363 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)