TARAKAN – Seorang pria berinisial MR yang berniat melancarkan aksinya menjual sabu-sabu kepada seorang pelanggan di salah satu losmen Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, kota Tarakan pada (26/2/2022) lalu dihentikan Personel Satresnarkoba Polres Tarakan.
Dalam hal ini, Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba, IPDA Amiruddin Husain mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Berawal dari informasi yang anggota terima, kita lakukan penyelidikan dengan melihat ciri-ciri, saa
MR berada di lobby sedang menunggu pembeli. saat ity kita geledah dan kita amankan,” ungkapnya, (3/3/2022).
Dijelaskan Amir, saat dilakukan penggeledahan, posisi barang bukti narkotika jenis sabu ini dalam genggaman tangan kanan MR. Menurut pengakuan MR, hal ini ia lakukan yang pertama kalinya lantaran membutuhkan uang untuk keperluannya.
“Berat sabu ini 5 gram lebih saat kita lakukan penimbangan, kemudian kita lakukan tes kit dan benar ini narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Pengakuan MR, dikata kan Amir, MR ini hanya orang suruhan dan akan diupah Rp500 ribu rupiah untuk sekali antar. Setelah dia berhasil melakukan penjualan baru dikasih upah sama yang menyuruh MR.
”Kalau satu bungkus sabu yang kita amankan ini harganya kurang lebih ya Rp. 5 juta. Pelaku mengaku cuma disuruh, kemungkinan ini sistem jaringan terputus. MR juga merupakan pengguna, karena hasil tes urinenya positif menggunakan narkotika,” tuturnya.
Guna mempertanggung jawab perbuatannya, MR disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)