Jumat, Mei 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

Pemprov Beri Jawaban atas Empat Catatan Ranperda Kaltara

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
2 Maret 2022
in Kaltara, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Selor-Usai menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I tahun 2022 pada beberapa waktu lalu, kini pembahasan nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tersebut dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2022 yang dipimpin oleh Andi M. Akbar selaku Wakil Ketua DPRD Kaltara.

Rapat yang beragendakan penyampaian pendapat pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi serta pendapat fraksi-fraksi terhadap pandangan pemerintah atas nota pengantar empat raperda inisiatif DPRD Kaltara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltara, Selasa (1/3/22).

Dalam kesempatannya mewakili Gubernur Kaltara, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Suriansyah mengungkap jawaban pemerintah. Ia menyebutkan bahwa semua fraksi telah menyetujui empat raperda yang diajukan, yakni pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Provinsi Kaltara, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan raperda tentang desa.

“Tentunya persetujuan yang disampaikan juga disertai dengan catatan-catatan, sehingga perlu adanya penjelasan lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” ujar Sekprov.

Dari catatan yang telah diberikan, terdapat beberapa hal yang menjadi jawaban pemerintah. Mengenai kepentingan RPPLH, Sekprov Kaltara menjelaskan bahwa rancangan tersebut merupakan amanat ketentuan pada Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2009. Dalam ketentuan tersebut, terdapat enam RPPLH provinsi yang diatur oleh perda provinsi.

Selain itu, menjawab pertanyaan lainnya, ia menjelaskan bahwa ranperda tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang retribusi perizinan tersebut akan menambah objek pajak. Hal ini disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat 7 dan pemda.

Mengenai raperda pengelolaan keuangan, terdapat delapan acuan yang memberikan manfaat. Hal ini linear dengan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 serta RPPLH yang menitikberatkan pada pertanggungjawaban perusahaan pertambangan mau pun non tambang.

“Kemudian atas usulan ranperda tentang desa yang cukup dengan peraturan gubernur saja, itu akan kami tindaklanjuti dengan instansi atau perangkat terkait,” pungkas sekprov.

Previous Post

Pemprov Dukung Sepenuhnya Operasi Keselamatan Kayan 2022

Next Post

SOA Jadi Langkah Solutif

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

SOA Jadi Langkah Solutif

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

54 CPNS Dilantik, 1 CPNS Mantap Ajukan Pengunduran Diri

9 Mei 2025

Kebocoran PAD Melalui Perparkiran Terus Terjadi, Perumda Aneka Usaha Minta Masyarakat Tidak Bayar Jika Tak Diberi Karcis

9 Mei 2025

Kunjungi Sajau Hilir, Mentan RI Dorong Percepatan Tanam dan Swasembada Pangan 2025

9 Mei 2025

Sekretaris BNPP RI, Komjen Pol Makhruzi Rahman Kunjungi PLBN Long Nawang

9 Mei 2025

Recent News

54 CPNS Dilantik, 1 CPNS Mantap Ajukan Pengunduran Diri

9 Mei 2025

Kebocoran PAD Melalui Perparkiran Terus Terjadi, Perumda Aneka Usaha Minta Masyarakat Tidak Bayar Jika Tak Diberi Karcis

9 Mei 2025

Kunjungi Sajau Hilir, Mentan RI Dorong Percepatan Tanam dan Swasembada Pangan 2025

9 Mei 2025

Sekretaris BNPP RI, Komjen Pol Makhruzi Rahman Kunjungi PLBN Long Nawang

9 Mei 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com