TARAKAN – Pria muda (22) berinisial RA alias VN terjerat tindak pidana dan disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1 ) juncto Pasal 76E tentang perlindungan anak.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Kistaya, mengatakan, RA alias VN telah resmi ditetapkan menjadi tersangka, lantaran melakukan aksi bejat yakni pencabulan sebanyak 30 anak di bawah umur yang RA alias VN lakukan sejak 2016 silam.
“Orang tua anak yang mengaji di masjid tersebut tidak menyangka kalau pelaku ini memiliki kelainan seksual. Karena memang pelaku terkenal baik dan rajin ibadah di masjid,” terang Kistaya, (10/3/2022).
Lanjutnya,”Hal ini diketahui setelah korban laporkan ke orang tuanya, baru disampaikan ke kami. Korban terakhir mengatakan kepada orang tuanya, awalnya tidur di masjid bersama temannya. Terus datang pelaku peluk korban dari belakang pegang kemaluannya. Waktu korban tersadar, berusaha menyingkirkan tangan pelaku. Tapi malah pelaku masukkan lagi tangannya ke dalam sarung korban,” tambahnya.
Dijelaskan Kistaya, usia puluhan korban kisaran anak 12 hingga 15 tahun. Tak hanya itu, anak-anak yang menginap di tempat tersebut tidak hanya warga Tarakan, melainkan juga ada warga dari luar Tarakan seperti Bulungan dan Nunukan.
Selanjutnya, kata perwira balok tiga ini, pelaku melakukan aksi bejatnya karena terdapat ruangan yang berada di samping masjid. Ruangan tersebut memang sengaja disiapkan dan sering digunakan anak-anak untuk menginap pada hari Sabtu dan Minggu.
“Pelaku ini bukan guru atau santri, tapi sering ibadah di masjid. Jadi, seperti santri senior lah. Modusnya, kalau malam lihat santri itu. Habis itu tidur di belakang korban baru masukkan tangannya, sampai keluar air maninya. Pelaku tidak sodomi, pegang saja. Biasanya di hari Sabtu dan Minggu untuk belajar memperdalam agama. Pelaku memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan perbuatannya,” jelasnya.
Dalam hal ini, Penyidik berkeyakinan, 5 orang santri yang sudah menjadi korban ini sudah cukup memenjarakan pelaku, karena perbuatan pencabulan sudah terbukti. Sementara ini terdapat 5 saksi korban yang saat ini masih didalami keterangannya dan dijadikan sample.
“Bukan di masjid saja, tapi ditempat pesantren juga ia lakukan aksinya. Bahkan ada CCTV yang monitor, tapi tidak terlihat tangannya karena dimasukkan dalam celana dan sarung,” tukasnya. (*)