TARAKAN – Belum lama ini jajaran Satreskoba Polres Nunukan berhasil mengamankan kasus peredaran narkoba yang ditemukan dari empat pelaku yakni yakni SG (22), SY (24), RD (23) dan FH (20) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti sabu kurang lebih 2 ball atau 93,65 gram.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi dalam rilis mengatakan, tertangkapnya empat orang ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang membawa narkoba.
“Nah, laporan itu kami tindaklanjuti dengan penyamaran atau melakukan under cover buy (pembelian terselubung) dengan target SG,” ungkapnya.
Dari penyamaran itu, kata dia, disepakati tempat dilakukannya transaksi, yakni di Jalan Angkasa, Nunukan Timur. Tak lama, SG terlihat dan langsung dilakukan penangkapan.
“Saat kami amankan SG ini, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Tapi, hasil interogasi, kami dapat informasi jika ada satu temannya yang menunggu di Jalan Antasari, Nunukan Timur,” jelasnya.
Tak membuang waktu, jajaran Reskoba pun langsung bergerak ke lokasi rekannya SG.
Ternyata benar, di Jalan Antasari ini ada SY dan langsung dilakukan penangkapan.
“Sama dengan SG, kami juga tidak temukan barang bukti dari SY ini. Tapi, SY ini tahu bahwa SG memang sedang melakukan transaksi narkotika di Jalan Angkasa Nunukan Timur,” ujarnya.
Polisi pun langsung mencari petunjuk terkait keberadaan barang bukti narkotika tersebut.
Hasilnya, ada petunjuk dari pesan WhatsApp yang masuk ke ponsel SG. Pesan itu dikirim oleh RD yang menanyakan kegiatan transaksi narkotika yang dilakukan saat itu.
“Kami langsung lacak keberadaa RD yang ternyata saat itu berada di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur. RD pun akhirnya ketangkap dan juga mengetahui SG ada memiliki dua bungkus sabu dan akan melakukan transaksi dengan seseorang,” jelasnya.
Pengakuan RD ini, kata dia, bukan tanpa dasar, lantaran sore harinya mereka sempat menggunakan sabu-sabu yang diambil dari bagian 2 bungkus sabu tersebut.
“SG pun mengakui keberadaan sabu tersebut ada pada FH. Nah, posisi FH ini berada di atas kapal Thalia karena FH ini akan berangkat ke Parepare, Sulsel,” ungkapnya.
Apesnya lagi, saat menangkap FH, polisi kembali tidak menemukan barang bukti tersebut.
“Tapi, FH ini mengakui kalau dirinya hanya berperan sebagai kurir yang akan membawa sabu itu ke Parepare. Namun, sabu itu belum diserahkan ke SG,” ujarnya.
Kebohongan SG pun mulai sedikit terungkap hingga akhirnya mengakui dimana keberadaan narkoba tersebut pada esok harinya yakni Selasa, 5 April 2022. SG ternyata menyimpan sabu di dalam selokan sebelah kiri yang berada di jalan masuk ke lokasi saat itu.
“Kami langsung bawa SG ini untuk pergi mengambil sabu ini. Posisinya terbungkus menggunakan lakban warna coklat. Setelah dibuka didalamnya berisi dua bungkus ukuran sedang,” jelasnya.
SG pun mengakui jika sabu ini diserahkan oleh seorang laki-laki yang bernama Udin warga Sebatik Barat. Udin sendiri menyerahkan sabu itu di Jalan Pattimura, Nunukan Timur. Kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. (*)