Minggu, Februari 8, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home C

Banyak Frekuensi Radio Ilegal di Kaltara, Ini Yang Bisa Terjadi Jika Dianggap Sepeleh

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
25 Mei 2022
in C, Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Penggunaan speaktrum frekuensi radio harus sesuai peruntukannya serta tidak mengganggu, mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat kesegala arah tanpa menggenal batas wilayah.

Menggenai hal tersebut, Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor wilayah kerja Kaltara, Indra Sofany menuturkan bahwa di Kaltara masih banyak ditemukan penggunakan Speaktrum Frekuensi Radio tanpa izin.

“Dari hasil monitoring kita selama di Kaltara jadi banyak ditemu kenali Frekuensi Izin Class penggunaan frekuensi 2,4 dan 5,8 untuk internet servis provider dan itu gratis. Akan tetapi itu diatur bahwa setiap alat telekomunikasinya bersertifikat,”

Selanjutnya, ia menyebutkan termasuk di Provinsi Kaltara banyaknya penggunaan penguat sinyal yang tidak sesuai aturan maka itu ada blank spot di daerah tersebut.

“Masih banyak kita temukan, pengguna itu minimal perangkatnya ada standarisasi harus ada dan bersertifikasi, jangan menggunakan perangkat rakitan itu dampaknya bisa bocor menganggu frekuensi lainnya, bahkan sinyal pesawat juga bisa terganggu,” tuturnya.

Kendati begitu, kata Indra, pengguna spektrum tanpa izin bisa dikenai sanksi UU 36 tentang Telkomunikasi dan dipasal 33 bahwa perangkat komunikasi wajib menggunakan izin, sedangkan dipasal 38 memanggu frekuensi lain dapat dikenakan 6 tahun penjara atau denda 600 Juta.

“Kita lakukan sosialisasi, untuk penertiban kita rutin dengan tujuaannya pembinaan saja. Di UU Cipta Kerja sudah diatur yang pertama bentuk teguran, penghentian dan pembayaran denda. Yang diamankan pernah kita ambil alatnya disuruh bayar denda, disuruh buat izin dan alatnya kita kembalikan lagi,” tandasnya. (*)

Previous Post

Cabuli Anak di Bawa Umur, Seorang Oknum TNI di Tarakan ditangkap

Next Post

Lakukan Studi Sistem Pengelolaan Anggaran DPD RI Teken Kerjasama Beberapa Sektor Bersama Bahrain

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Lakukan Studi Sistem Pengelolaan Anggaran DPD RI Teken Kerjasama Beberapa Sektor Bersama Bahrain

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026

Berstatus Multiyears, Pemindahan Puspem Kota Tarakan “Bakar Duit” Rp 400 Milliar

7 Februari 2026

Angka Pernikahan di Kota Tarakan Alami Peningkatan

7 Februari 2026

Recent News

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026

Berstatus Multiyears, Pemindahan Puspem Kota Tarakan “Bakar Duit” Rp 400 Milliar

7 Februari 2026

Angka Pernikahan di Kota Tarakan Alami Peningkatan

7 Februari 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com