TARAKAN – Masyarakat di seluruh Indonesia euforia pasca Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan pelonggaran penggunaan masker dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022) lalu.
Terkait hal tersebut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan dr. Devi Ika Indriarti menuturkan terkait pernyataan tersebut tidak bisa dinilai sebagai momentum untuk tidak lagi menggunakan masker.
“Saya harap masyarakat memahami pernyataan Jokowi secara lengkap. Artinya melepas masker harus sesuai keadaan dan kegiatannya,” terangnya, Rabu (18/5/2022).
Devi menjelaskan masyarakat boleh melepaskan masker jika beraktivitas di luar ruang. Hanya saja, yang perlu diingat, kata dr.Devi, aktivitas tidak melibatkan banyak orang.
”Jangan mentang-mentang ruangan outdoor, di Pasar Malam pun lepas masker. Artinya perlu menyesuaikan kondisi. Ada beberapa kelompok masyarakat yang harus tetap memakai masker seperti lansia, masyarakat dengan gejala batuk pilek serta riwayat komorbid harus tetap memakai masker,” tutur dia.
Devi berpesan kepada masyarakat khususnya Kota Tarakan untuk tidak perlu euforia berlebihan terhadap kelonggaran penggunaan masker.
“Tentunya masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Sebab katanya, covid-19 belum beralih menjadi endemi,” demikian Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Tarakan.