Senin, Februari 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Advetorial

Bakal Berikan Penghargaan Untuk Warga dan Instansi yang Tertib KCKR

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
13 Juni 2022
in Advetorial, Kaltara, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan memberikan penghargaan kepada penerbit dan produsen karya rekam, juga instansi yang tertib menyerahkan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang diterbitkan.

Tak hanya itu, penghargaan yang dimulai tahun ini tersebut, juga akan diberikan kepada masyarakat umum yang berperan dan mendukung kewajiban serah simpan karya cetak dan rekam. Utamanya lagi, untuk karya cetak dan karya rekam yang mengangkat konten lokal.

Kepala DPK Kaltara Ramli menyampaikan, bahwa pemberian penghargaan kepada para penerbit dan produsen karya rekam tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor. 13 Tahun 2018, tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Deposit 2018.

Dalam aturan UU tersebut, para penerbit dan produsen karya rekam diwajibkan menyerahkan karya yang diterbitkan untuk disimpan sebagai koleksi Perpusnas. Atau kalau di daerah melalui Perpusda.

UU Deposit mengamanatkan para penerbit dan pelaku usaha rekaman untuk menyerahkan karya kepada perpustakaan nasional untuk disimpan sebagai aset negara dan dilayankan kepada masyarakat, dan dilestarikan sebagai bagian budaya.

“Selama ini kita akui, penerbit dan produsen karya rekam di Kaltara belum menyetor karyanya ke kita. Padahal sesuai undang-undang itu wajib. Makanya melalui pemberian penghargaan ini, harapannya bisa meningkatkan kesadaran bagi penerbit, dan instansi lainnya untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya,” kata Ramli.

Melalui ini pula, lanjutnya, untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi amanat undang-undang tersebut kepada semua stakeholder dan para penerbit, serta produsen karya rekam di seluruh Kaltara.

“Ini termasuk juga sebagai bagian tugas kami sebagai instansi yang ditunjuk melaksanakan penghimpunan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam di Kaltara,” ujarnya lagi.

Dia menambahkan, pemberian penghargaan akan dilakukan pada akhir tahun 2022 ini. Bagi penerbit, produsen karya rekam, instansi pemerintah, badan usaha dan juga masyarakat umum bisa menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya ke DPK Kaltara mulai saat ini.

“Penghargaan ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada mitra kami, baik itu penerbit, instansi lainnya yang ikut mengembangkan literasi karya anak bangsa dan pengembangan budaya baca dan literasi di Kalimantan Utara,” kata Ramli lagi.

Sementara itu, H Syahrullah Nursalim, staf ahli bidang aparatur, pelayanan publik dan kemasyarakatan Pemprov Kaltara dalam diskusi giat KCKR menuju lestari konten lokal mengatakan, bahwa indikator kinerja utama (IKU) DPK Kaltara, salah satunya adalah terkait jumlah prosentase penerbit dan produsen karya rekam yang telah menyerahkan hasil KCKR.

Sejauh ini, diakuinya, jumlah penerbit dan produsen yang sudah menyerahkan KCKR sangat minim.

Untuk itu, Syahrullah berharap agar para penerbit dan produsen bisa terpacu untuk bisa melaksanakan UU no. 13/2018 dengan sebaik-baiknya.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini akan memacu penerbit produsen karya cetak dan karya rekam, instansi pemerintah maupun swasta, serta masyarakat di Kaltara untuk lebih berkontribusi lagi kepada bangsa dan negara,” pintanya.

Dia menambahkan, tak hanya karya penerbitan resmi, termasuk yang menulis opini di koran atau media massa lainnya juga wajib setor untuk dibuat bibliografi dan katalog induk daerah.

Previous Post

Lewat Sosialisasi GAP, Harap Hasilkan Komoditas Cabe dan Buah Kualitas Baik

Next Post

Realisasi Investasi Triwulan I di Kaltara Capai Rp 2,1 Triliun

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Realisasi Investasi Triwulan I di Kaltara Capai Rp 2,1 Triliun

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Laksanakan Intruksi Presiden, TNI-Polri Laksanakan Kurve di Kelurahan Selumit Pantai

9 Februari 2026

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026

Berstatus Multiyears, Pemindahan Puspem Kota Tarakan “Bakar Duit” Rp 400 Milliar

7 Februari 2026

Recent News

Laksanakan Intruksi Presiden, TNI-Polri Laksanakan Kurve di Kelurahan Selumit Pantai

9 Februari 2026

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026

Berstatus Multiyears, Pemindahan Puspem Kota Tarakan “Bakar Duit” Rp 400 Milliar

7 Februari 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com