Senin, Februari 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home C

Sat Reskoba Polres Tarakan Amankan Dua Pengedar Dinihari

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
10 Juni 2022
in C, Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Tim Satresnarkoba Polres Tarakan menggagalkan aksi dua pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni Gunung Amal dan Selumit Pantai.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni pun menceritakan kronologi lengkap anggotanya melakukan penangkapan tersebut. Berdasarkan dari penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kasus pertama terjadi pada Sabtu (4/6/2022), sekira pukul 23.40 Wita, di Jalan Gunung Amal, tepatnya di depan Halte kebun raya anggrek. Berhasil diamankan saudara SP dengan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 48,21 gram,” tuturnya.

Curiga akan pengakuan SP, penyidik akhirnya menginterograsi pelaku hingga didapatlah sebuah nama yakni SH. Pelaku kedua tersebut diduga akan melakukan transaksi di daerah Selumit Pantai.

Tak menunggu waktu lama, Tim Satresnarkoba Polres Tarakan segera menuju lokasi kedua untuk dilakukan penangkapan.

“Sekitar pukul 01.30 Wita, berhasil kita amankan saudara SH di Jalan Yos Soedarso, RT. 26, Kel. Selumit Pantai, dengan barang bukti 3 bungkus plastik bening berisi serbuk kristalisasi diduga sabu dengan berat 117,83 gram,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Semua mau di edarkan ke Tarakan dengan upah yang dijanjikan jutaan rupiah. Semua pelaku juga positif pemakai narkoba dan satu jaringan pengedar,” katanya.

Previous Post

Pererat Hubungan Bilateral, DPD-RI Jalankan Studi Referensi ke Portugal

Next Post

Tiga Program Ini Wajib Dijalankan Mahasiswa KKN

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Tiga Program Ini Wajib Dijalankan Mahasiswa KKN

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Laksanakan Intruksi Presiden, TNI-Polri Laksanakan Kurve di Kelurahan Selumit Pantai

9 Februari 2026

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026

Berstatus Multiyears, Pemindahan Puspem Kota Tarakan “Bakar Duit” Rp 400 Milliar

7 Februari 2026

Recent News

Laksanakan Intruksi Presiden, TNI-Polri Laksanakan Kurve di Kelurahan Selumit Pantai

9 Februari 2026

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026

Berstatus Multiyears, Pemindahan Puspem Kota Tarakan “Bakar Duit” Rp 400 Milliar

7 Februari 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com