Senin, Februari 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

Peserta BPJS Dapat Mengubah Kelas Layanan Sesuai Kemampuan

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
20 Juli 2022
in Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Penerapan sistem baru pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelumnya sempat banyak menuai kekhawatiran masyarakat lantaran adanya isu kenaikan pada iuran. Kendati begitu, hal itu pun langsung ditepis BPJS Kesehatan dengan menjelaskan perubahan dan memaksimalkan pada sistem standar layanan pada setiap kelasnya.

Selain memaksimalkan standar pada layanan kelas, perubahan sistem tersebut juga dinilai memberikan rasa keadilan bagi peserta yang menyesuaikan dapat disesuaikan kelasnya dengan melihat besaran penghasilan setiap peserta. Hal itulah yang disampaiakan Kepala BPJS Cabang Tarakan Kemas R Kurniawansyah saat dikonfirmasi.

“Yang segmennya bersifat yang formal itu akan membayar secara mandiri, misalnya nelayan atau pedagang. Tapi alhamdulillah di Tarakan khusus nelayan sudah ditanggung oleh pemerintah daerah. Jadi kebanyakan dari mereka sudah tidak perlu membayar iuran lagi,”ujarnya, (20/7/2022).

Selain itu, diterangkannya sistem baru tersebut memungkin peserta dapat meningkatkan pelayanan kelas saat sedang menjalani perawatan dengan hanya iuran kelas yang dituju.

“Sistem memungkinkan peserta mendpaatkan peningkatan layanan kelas saat dirawat. Misalnya saat peserta kelas 2 menjalani perawatan, ia boleh naik ke kelas 1 dengan cara mengiur biaya perawatan. Tapi, kami membuat aturan, untuk rumah sakit memberikan perlindungan bagi peserta dan pasien. Pada saat ingin naik kelas I, maksimal ada 75 persen, dari biaya yang dibayarkan BPJS dari kelas 2. Jadi tidak lebih dari itu,”jelasnya.

“Misalnya kalau di kelas 2 BPJS habis Rp 4 juta, berarti kalau naik kelas 1 maksimal, itu adalah 75 persen dari Rp 4 juta. Mungkin sekitar Rp 3 jutaan. Apa yang digunakan sebagai angka maksimal, angka maksimal digunakan sebagai pembanding jika ia membayar secara umum. Kelas 1 bisa naik ke VIP, ke VIP dari kelas 1 tadi dapat membayar 75 persen dari biaya yang dibayarkan,”sambungnya.

Adapun terkait peserta pekerja formal, sisanya tetap dapat menanggung anggota keluarga 1 istri dan maksimal 3 orang anak. Kendati demikian, dalam sistem baru ini jika suami istri merupakan pekerja maka keduanua diwajibkan menjadi peserta dan sang anak bebas memiliki untuk ditanggung pada jaminan ayah atau ibunya.

“Kalau suami istri ini pekerja, tetap keduanya harus menjadi peserta. Anaknya tinggal pilih ikut siapa. Jadi dia tetap akan dihitung sama 5 persen,”tukasnya.

Hal itu berbeda cerita pada peserta mandiri. Peserta Mandiri hanya dapat menanggung diri sendiri namun tetap dapat meningkatkan layanan kelas saat dirawat. Adapun peserta PBI yakni penerima bantuan pemerintah, perubahan sistem tersebut tidak berdampak apa-apa dari sistem baru ini.

“Kalau mandiri kelas III itu iurannya Rp 35 ribu. Kalau tanggung istri dan anak 2 berarti Rp 140 ribu. Karena hitungannya masing-masing. Sebenarnya kalau kita mau hitung-hitungan ringan dari pekerja formal. Karena 1 kartu bisa menanggung 1 istri dan 3 anak. Tapi hal ini tidak berlaku buat peserta PBI,”tandasnya.

Previous Post

Gubernur Tindaklanjuti Lawatan ke Istana Merdeka

Next Post

Kaltara Siap Dukung IFNET 2030

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Kaltara Siap Dukung IFNET 2030

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

HPN 2026, Hasan Basri Dorong Penguatan Pasal 8 UU Pers untuk Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi

9 Februari 2026

Laksanakan Intruksi Presiden, TNI-Polri Laksanakan Kurve di Kelurahan Selumit Pantai

9 Februari 2026

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026

Recent News

HPN 2026, Hasan Basri Dorong Penguatan Pasal 8 UU Pers untuk Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi

9 Februari 2026

Laksanakan Intruksi Presiden, TNI-Polri Laksanakan Kurve di Kelurahan Selumit Pantai

9 Februari 2026

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com