TARAKAN – Proses Renovasi SDN 009 Tarakan Kalimantan Utara yang beralamat di Jalan Kamboja RT 31 Kelurahan Karang Anyar belum dapat dilanjutkan. Hal itu lantaran gedung sekolah berada di atas lahan penguasaan Kementerian Perhubungan yang dikelola oleh Bandara Juwata Tarakan. Karena persoalan status lahan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menawarkan dilakukannya pertukaran guling aset yang dimiliki Pemkot kepada pihak Bandara Juwata Tarakan.
Hal itu dijelaskan, Kepala Disdikbud Tarakan, Budiono saat ditemui awak media.
“Dua pemilik lahan saat ini ada milik Pemkot Tarakan dan juga ada milik dari bandara.
Kemarin pembangunan dihentikan dan diminta diselesaikan dulu persoalannya. Kami sudah rapat tindaklanjuti itu, dan kita dihadiri Pemkot, Pak Asisten Pembangunan, dari Satgas PUPR, BPN dan Disdik dan disepakati diusulkan ke Kemenhub untuk tukar guling lahan,”katanya.
Hibah tersebut berdasarkan usulan pihak Bandara ke Kemenhub demi kelancaran pembangunan. Hal itu dikarenakan SDN 009 sudah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.
“Total luasan di SDN 009 1.665 meter persegi. Dihibahkan dari lokasi depo sampah, sama luasannya dan tidak berjauhan lokasinya. Hasil rapat kemarin dibuatkan usulan untuk proses hibah,”bebernya.
Adapun luasan lahan yang dikuasai Pemkot saat ini sekitar 516 meter persegi. Diakuinya memang lahan bandara lebih luas di lokasi SDN 009 yakni 1.665 meter persegi. Namun mengingat histori SDN tersebut cukup banyak sehingga pihaknya menginginkan lokasi lahan tetap berada di tempatnya.
“Kalau tanah Bandara lebih luas, kemarin sudah ada petanya memanjang tanahnya ke belakang,” pungkasnya.