Senin, Februari 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sedang Istirahat, Uang dan Hanphone Digondol Maling

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
30 Agustus 2023
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

Tindak Pencurian di Tarakan Berujung pada Penangkapan Tersangka FH

TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Kawasan pelabuhan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial “FH” setelah melakukan aksi pencurian HP dan sejumlah uang. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023, sekitar pukul 15.20 Wita di Jalan Kusuma Bangsa Rt.01 No.60, kelurahan Gunung Lingkas, kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.

IPTU Sri Djayanthi Madogo, S.Tr.K Saat melakukan konferensi pers dengan awak media, senin (28/08/23) menguraikan kronologis kejadian,Korban yang terdiri dari dua orang sedang beristirahat di rumah, korban ariyono melihat tas miliknya yang digantung di tiang beton didepan rumah dalam keadaan terbuka. Lalu mengecek isinya ternyata Ponsel miliknya, merk VIVO Y22 warna biru Scarlet, serta uang tunai sebesar Rp 170.000 telah raib.

Mengetahui rekannya kehilangan HP, korban lainnya bernama ifan mengecek ponselnya, yakni Realme C33 warna biru, dan mendapati bahwa ponsel tersebut juga hilang. Kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Kawasan pelabuhan.

Menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kawasan pelabuhan langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV sekitar tempat kejadian. Hasil penyelidikan tersebut memungkinkan untuk mengidentifikasi wajah pelaku. Pelaku diketahui telah menyewa sebuah rumah di Jembatan Besi.” Ungkap Iptu Sri.

Sehari setelah kejadian unit reskrim KSKP berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di duga melakukan pencurian tersebut berinisial “FH”

Saat diamankan, “FH” didapati membawa barang bukti berupa 1 (satu) unit ponsel merk Vivo Y22 warna biru Scarlet dan 1 (satu) unit ponsel merk Realme C33 warna biru dan ia juga mengakui bahwa kedua Hp tersebut adalah hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan singkat, diketahui bahwa kedua ponsel yang diamankan merupakan milik korban IFAN dan ARIYONO.

Atas perbuatannya Tersangka “FH” dihadapkan pada pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pengambilan barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama maksimal 5 tahun. Proses hukum terhadap tersangka FH akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Previous Post

Gubernur Sambut Baik Sinergitas ISEI Tarakan

Next Post

Wagub Yansen TP Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-62

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Wagub Yansen TP Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-62

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

HPN 2026, Hasan Basri Dorong Penguatan Pasal 8 UU Pers untuk Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi

9 Februari 2026

Laksanakan Intruksi Presiden, TNI-Polri Laksanakan Kurve di Kelurahan Selumit Pantai

9 Februari 2026

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026

Recent News

HPN 2026, Hasan Basri Dorong Penguatan Pasal 8 UU Pers untuk Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi

9 Februari 2026

Laksanakan Intruksi Presiden, TNI-Polri Laksanakan Kurve di Kelurahan Selumit Pantai

9 Februari 2026

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com