Rabu, Agustus 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gegara Hutang Rp 40 Ribu, Seorang Pemuda Nyaris habisi Pengutang

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
14 Oktober 2023
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – 11 Unit Pidana Umum (PIDUM) Satuan Reserse Kriminal PolresTarakan Melaksanakan Press Release dalam kasus Penganiayaan yang terjadi pada 9 Oktober 2023 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kota Tarakan. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial MA (21 tahun) yang saat ini berdomisili di Kelurahan Selumit dan berprofesi sebagai petugas parkir.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar S.H., S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K, Menjelaskan kronologis kejadian. Kasus ini terjadi pada hari Senin, 9 Oktober 2023, sekitar pukul 10:00 WITA, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, tepatnya di samping Warung Makan Coto Makassar Daeng Gassing. Peristiwa tersebut berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku, yang telah memiliki peminjaman uang pada bulan Agustus 2023. Pada pertemuan tersebut, Pelaku meminta korban untuk segera membayarkan uang yang masih memiliki utang kepadanya, tetapi korban menjelaskan bahwa ia masih mencari uang untuk melunasi hutang tersebut. Namun, ketika pelaku tidak menerima penjelasan dari korban, dia mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menyerang korban hingga terjatuh. Korban pun berusaha untuk melarikan diri, tetapi terkena serangan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku, korban mengalami luka cukup parah pada tangan kanan korban. Setelah insiden tersebut, korban segera melarikan diri dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.” Ucap Randhya.

Tambahnya, Dari Hasil pemeriksaan singkat menunjukkan bahwa pelaku mendatangi korban untuk menagih utang sebesar 40 ribu rupiah. Ketika diminta waktu oleh korban untuk mencarikan uang, pelaku menjadi marah dan memukul korban. Dan  Merasa terdesak, pelaku kemudian mengeluarkan badik dari pinggangnya dan menyucuk tangan korban. Korban berusaha melarikan diri, tetapi pelaku berhasil mengejarnya.” Tutup Randhya

Setelah mendapati laporan tersebut Unit Resmob Polres Tarakan, berhasil mengamankan pelaku, MA. Tersangka diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah satu senjata tajam jenis badik.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun kurungan penjara.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus ini dengan cermat dan adil serta memberikan keadilan kepada korban. Kasus ini akan segera diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Previous Post

SENJAKALA PETANI RUMPUT LAUT DI KALTARA ; Dulu Makmur Kini Tersungkur

Next Post

Masuk THM, Pria ini Malah Curi Handphone Pengunjung Lain

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Masuk THM, Pria ini Malah Curi Handphone Pengunjung Lain

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Turnamen Mini Soccer Antar OPD Sukses Digelar, Ini Tanggapan Dispora Kaltara

26 Agustus 2025

Dukung Pemberantasan Narkoba, DPRD Tarakan Wacanakan Tes Urine Seluruh Anggota

26 Agustus 2025

Gubernur Beri Jawaban Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda APBD Perubahan Kaltara 2025

26 Agustus 2025

Penuhi Hak Disabilitas, Pemprov Gelar Lokakarya Pelaksanaan Perda Kaltara Nomor 17 Tahun 2024

26 Agustus 2025

Recent News

Turnamen Mini Soccer Antar OPD Sukses Digelar, Ini Tanggapan Dispora Kaltara

26 Agustus 2025

Dukung Pemberantasan Narkoba, DPRD Tarakan Wacanakan Tes Urine Seluruh Anggota

26 Agustus 2025

Gubernur Beri Jawaban Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda APBD Perubahan Kaltara 2025

26 Agustus 2025

Penuhi Hak Disabilitas, Pemprov Gelar Lokakarya Pelaksanaan Perda Kaltara Nomor 17 Tahun 2024

26 Agustus 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com