270 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Tarakan
TARAKAN – Satuan Reskoba Polres Tarakan melaksanakan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kamis (19/10/2023)
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar S.H., S.I.K melalui Kaur Bin Ops Sat Reskoba Polres Tarakan IPDA Amiruddin Huzain, menjelaskan barang bukti yang dimusnakan hari ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus tindak pidana Nakotika pada bulan September dan Oktober 2023.
“barang bukti yang hari ini kita musnakan merupakan hasil pengungkapan Kasus tindak pidana narkotika pada bulan dua bulan terahkir, barang bukti berupa sabu dengan berat 270,11 gram merupakan barang bukti dari empat tersangka.” Jelasnya.
Ia juga menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti dari empat tersangka dengan jumlah 270,11 gram dari empat tersangka dengan rincian tsk “SU” dengan jumlah barang bukti sejumlah 136,06 gram dan dari tsk “JI” sejumlah 11,97 gram, dari tersangka “SI” barang bukti sejumlah 7,35 gram dan dari tersangka “AS” dengan barang bukti sabu sejumlah 117,43 gram” Jelasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan diruang satuan reskoba polres tarakan dihadiri oleh, perwakilan dari kajari tarakan, dan perwakilan dari BNNK Tarakan, hadir pula perwakilan dari Labkesda kota tarakan. Selain itu,
Pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 270,11 gram ini dilakukan dihadapan para tersangka.
Disampaikan juga oleh ipda Amiruddin Huzain pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan bukti keseriusan dari satuan reskoba polres tarakan dalam memberantas peredaran dan penyalagunaan narkoba dikota tarakan.