Rabu, Juli 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Tarakan

Langgar Kode Etik, 1 Personil Polres Tarakan Dipecat

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
22 Februari 2024
in Tarakan
#image_title

#image_title

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Polres Tarakan, Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, Pukul. 08.00 WITA, bertempat di Halaman depan Mapolres Tarakan telah di laksanakan Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat(PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, selaku Inspektur Upacara Kapolres Tarakan AKBP RONALDO MARADONA T.P.P. SIREGAR, S.H., S.I.K.

Dalam amanatnya, Kapolres Tarakan AKBP RONALDO MARADONA T.P.P. SIREGAR, S.H., S.I.K.  mengatakan, upacara pagi ini Sebagai wujud Konsekuensi dari institusi Yang Telah Mencanangkan Komitmennya terhadap reformasi ditubuh Polri Melalui Kemandirian Polri, dimana kemandirian tersebut mengarah dan menuntut  untuk terus belajar dan berbenah diri guna mencapai prestasi yang lebih baik, sehingga tuntutan masyarakat agar polri lebih profesional dan mampu mengaktualisasikan dirinya sebagai pengayom, pelindung dan pelayan dapat dirasakan keberadaannya oleh masyarakat.” Ungkapnya.

Selanjutnya, dikatakan Kapolres upacara PTDH ini sebagai wujud keseriusan kita bersama, bahwa apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota polri akan diproses secara hukum, serta mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.” Jelasnya.

“penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat ini atau kita sering sebut sebagai pemecatan, sebenarnya prosesnya cukup panjang dan melalui pentahapan serta memperhatikan berbagai pertimbangan yang matang dari pimpinan, disisi lain akumulasi dari beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota yang mengarah terhadap pencitraan Polri yang negatif maka vonis PTDH menjadi jalan terahkir dari sanksi-sanksi yang pernah diberikan sebelumnya.” Sambung Kapolres Tarakan.

Bripka NA  sendiri di PTDH berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Nomor :KEP/6/1/2024 tentang Pemberhentian tidak dengan Hormat dari Dinas Polri, Memutuskan terhitung mulai tanggal 31 Januari 2024, di berhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri tersebut, Bripka NA, Melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat(1) huruf D peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri personel polres tarakan ini dihadiri oleh seluruh jajaran perwira dan personel polres tarakan, dimana pada kesempatan tersebut Kapolres Tarakan juga menginatkan personel untuk bercermin dari apa yang telah diikuti bersama (upacara PTDH), sehingga seluruh anggota dapat jadikan pelajaran berharga dan mampu membentengi perilaku dan tindakan dari berbagai pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra polri dimata masyarakat.”pesan kapolres tarakan kepada seluruh personel.

Sebelum mengahkiri amanatnya kapolres tarakan juga memerintahkan seluruh personel polres tarakan untuk tetap menjaga disiplin dan mengindahkan segala ketentuan yang berlaku.”tutupnya

Previous Post

Pesawat Bintang Air Dikabarkan Lost Contact, Basarnas Bersama Pasukan Gabungan Turunkan Personil

Next Post

Program Tergolong Sukses, Tahun Ini Pemprov Tambah Kuota Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post
#image_title

Program Tergolong Sukses, Tahun Ini Pemprov Tambah Kuota Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Ribuan Kendaraannya Plat Kaltim Sumbang Kebocoran PAD Kaltara

30 Juli 2025

Dispora Bakal Beri Penghargaan Pada Pemuda dan Pelajar Berprestasi

30 Juli 2025

Tingkatkan Pembinaan Bibit Muda, Dispora Berencana Gandeng Sekolah Lakukan Pembinaan

30 Juli 2025

BKD Kaltara Ingatkan Tiga Fungsi ASN

29 Juli 2025

Recent News

Ribuan Kendaraannya Plat Kaltim Sumbang Kebocoran PAD Kaltara

30 Juli 2025

Dispora Bakal Beri Penghargaan Pada Pemuda dan Pelajar Berprestasi

30 Juli 2025

Tingkatkan Pembinaan Bibit Muda, Dispora Berencana Gandeng Sekolah Lakukan Pembinaan

30 Juli 2025

BKD Kaltara Ingatkan Tiga Fungsi ASN

29 Juli 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com