Selasa, Agustus 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi Masuki Tahap Pembuktian, Pelapor Caleg EH Tunjukan Bukti Pelanggaran

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
9 Maret 2024
in Kaltara, Tarakan
#image_title

#image_title

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 akhirnya memasuki babak baru yakni memasuki pembuktian pada Jumat (8/3/2024). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan melanjutkan sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) inisial EH. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Kantor Bawaslu Tarakan, Jumat (8/3/2024), agaendanya adalah pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi maupun saksi ahli baik dari pelapor maupun terlapor. “Alhamdulillah kita sudah selesai di sidang pembuktian menghadirkan saksi maupun ahli dari pelapor dan terlapor,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto kepada awak media usai sidang.

Riswanto mengakui, sidang sempat berjalan alot karena saksi ahli, lama hadir. Sidang bahkan diskor untuk menunggu kedatangannya. Sidang pun selesai pada malam hari. Riswanto menegaskan, bukti yang dibeberkan dalam persidangan menjadi bahan pertimbangan bagi pihaknya untuk menyusun putusan.

Dalam menyusun putusan, pihaknya juga tetap berlandaskan pada aturan yang ada. Baik Undang-Undang tentang pemilu, Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu. Namun, Riswanto belum bisa memastikan jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan. Ia hanya memperkirakan bisa saja putusannya lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh aturan yaitu 14 hari kerja, atau paling lambat tanggal 19 Maret.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Pelapor menjelaskan, dalam sidang tersebut pihaknya memperlihatkan sejumlah alat bukti yang menguatkan laporan.

“Alat bukti yang kita serahkan kurang lebih ada 19 alat bukti yang kita sampaikan ke pihak Bawaslu,” ujarnya.

Ia pun sedikit lega. Pasalnya dari sidang itu, ia  mendapatkan jawaban dari saksi terlapor terkait status pelapor yang merupakan mantan narapidana.

“Ada jawaban yang memang kita pastikan bahwa mereka sudah mengakui dan mengiyakan bahwa ada tindak pidana berhubungan dengan administratif,” tuturnya.

Selain itu, keterangan dari saksi ahli juga dinilainya turut menguatkan laporan bahwa ada indikasi pemalsuan keterangan dalam pengambilan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. Setelah mendengarkan keterangan saksi, pihaknya akan menyampaikan kesimpulan secara tertulis. Namun ia memastikan, kesimpulan tetap seperti sangkaan awal, adanya unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor. Ia berharap, putusan Bawaslu Tarakan nantinya bisa membatalkan pencalonan EH sebagai calon anggota legislatif dari Partai Golkar.

“Harapan kami sebagai pelapor bisa membatalkan pemilihan tersebut,” harapnya.

Previous Post

Peringati Hari Bhakti Rimbawan, KLHK Tanam 200 Bibit Pohon

Next Post

Belum Ditemukan, Pencarian Smart Air Libatkan Semua Pihak

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post
#image_title

Belum Ditemukan, Pencarian Smart Air Libatkan Semua Pihak

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI, Momentum Menuju Kaltara Sejahtera dan Indonesia Maju

18 Agustus 2025

Gelar Paripurna Anggaran Perubahan, Selisih Pendapatan dan Belanja Daerah Mencapai Sekitar Rp 39 Milliar

18 Agustus 2025

Bangun Semangat Kemerdekaan, Satpolairud Polres Tarakan Bagikan Bendera kepada Nelayan

17 Agustus 2025

Pimpin HUT ke-80 Republik Indonesia, Gubernur Ajak Masyarakat Menjaga Nasionalisme NKRI

17 Agustus 2025

Recent News

Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI, Momentum Menuju Kaltara Sejahtera dan Indonesia Maju

18 Agustus 2025

Gelar Paripurna Anggaran Perubahan, Selisih Pendapatan dan Belanja Daerah Mencapai Sekitar Rp 39 Milliar

18 Agustus 2025

Bangun Semangat Kemerdekaan, Satpolairud Polres Tarakan Bagikan Bendera kepada Nelayan

17 Agustus 2025

Pimpin HUT ke-80 Republik Indonesia, Gubernur Ajak Masyarakat Menjaga Nasionalisme NKRI

17 Agustus 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com