Kesempatan dalam Kesempitan
Panic buying di masa pandemi covid-19, sangat sering kita saksikan di tempat – tempat perbelanjaan yang menjual barang – barang kebutuhan pokok dan barang konsumsi sehari hari lainnya, bahkan seringkali kita terjebak dengan kekhawatiran akan rasa takut tidak mendapatkan barang – barang yang dibutuhkan dan juga yang diinginkan. Pada masa itu,tidak jarang muncul perilaku konsumen yang memilih membeli barang dalam jumlah besar untuk cadangan, bahkan menjualnya kembali. Masyarakat menjadi lebih pandai melihat peluang (kesempatan) karena situasi pasar yang sangat fluktuatif terhadap ketersediaan
barang dan ketentuan harga barang, sehingga secara tidak langsung praktik spekulasi juga
hadir di tengah -tengah masyarakat, yang menyebabkan barang yang beredar di pasar
menjadi langka, dan harga barang menjadi naik akhirnya masyarakat akan mengeluarkan
biaya lebih untuk berupaya mendapatkan barang yang sudah langka tersebut.
Secara umum, kelangkaan menurut ilmu ekonomi merupakan suatu kondisi dimana jumlah
sumber daya ekonomi yang terbatas dibandingkan dengan jumlah kebutuhan yang tidak terbatas, sehingga manusia kerapkali melakukan upaya pengorbanan lebih untuk
mendapatkan barang langka. Manusia satu dan manusia lainnya berkompetisi mendapatkan
barang yang terbatas jumlahnya.
Fluktuasi pasar yang tidak menentu, memancing spekulasi di tengah – tengah masyarakat
yang berkompetisi memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas terhadap jumlah barang yang
terbatas, menjadi peluang bagi oknum untuk memanfaatkan situasi tersebut. Oknum dapat
berasal dari penyelenggara pelayanan publik , dapat juga berasal dari masyarakat.
Intervensi Pemerintah dalam Perekonomian
Bagaimanapun kehebatan suatu negara tidak lepas dari sistem perekonomian yang
dijalankan. Dalam suatu sistem perekonomian, pemerintah yang menjalankan amanah dari
negara perlu menghadirkan secara nyata perannya.
Adam Smith, salah satu ekonom klasik dunia dalam buku yang diterbitkan pada tahun 1776
yang berjudul The Wealth of Nations, menyatakan bahwa mekanisme pasar bebas yang
ditentukan oleh permintaan dan penawaran akan mendorong sumber daya yang efektif dan
efisien. Mekanisme pasar bebas tersebut menolak adanya intervensi atau campur tangan dari pemerintah atau yang biasa dikenal dengan nama prinsip laiessez – faire. Adam Smith
mengemukakan bahwa pemerintah hanya mempunyai tiga fungsi,yaitu:
1. Fungsi pemerintah untuk memelihara pertahanan dan keamanan negara.
2. Fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan peradilan.
3. Fungsi pemerintah untuk menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh pihak
swasta.
Mencermati ketiga fungsi tersebut di atas, terlihat bahwa peran pemerintah sangat terbatas.
Peran yang terbatas, dapat memancing terjadinya kondisi monopoli, dikarenakan persaingan
pasar yang tidak sehat, sehingga terjadi ketidakadilan terhadap pihak – pihak yang kecil dan
lemah. Informasi terkait kebutuhan konsumen (demand) tidak diketahui secara pasti,
sehingga supply (penawaran) tidak mampu mengakomodir kebutuhan konsumen, begitupula
sebaliknya kemungkinan yang terjadi supply lebih besar dari kebutuhan konsumen.
Teori lainnya yang menyebutkan sebaliknya bahwa peran Pemerintah sangat penting pada
suatu negara, yakni Keynesian. Melalui buku yang terbit di tahun 1936, The General Theory
of Employment, Interest, and Money. John Maynard Keynes mengeluarkan konsep bahwa
diperlukan kebijakan berupa intervensi Pemerintah. Konsep tersebut lahir dikarenakan
sebelumnya di tahun (1929 – 1939) terjadi peristiwa Great Depresssion (depresi besar),yang
merupakan krisis ekonomi global yang berlangsung selama satu dekade.
Menurut Keynes dengan melibatkan pemerintah, kondisi krisis sebelumnya dapat diatasi.
Beberapa poin penekanan intervensi Pemerintah yang penting menurut Keynes antara lain:
1. Dengan mengambil kebijakan belanja dan investasi, maka permintaan dan penawaran
dalam pasar lebih optimal,
2. Pemerintah perlu melakukan intervensi dengan menaikkan pajak terhadap produk –
produk yang dapat berdampak pada sosial dan lingkungan,
3. Terhadap barang – barang publik yang tidak disediakan oleh sektor privat, maka
pemerintah penting untuk mengambil peran dalam penyediaan barang – barang publik
dimaksud. Memperhatikan gagasan Keynes terkait dengan intervensi pemerintah, secara umum dalam sistem perekonomian modern, pemerintah memiliki 3 (tiga) peranan utama, antara lain:
1. Peran Alokasi, dalam hal ini Pemerintah memiliki peran untuk menghasilkan dan
mengusahakan agar sumber – sumber daya ekonomi dialokasikan demi optimalisasi
pemanfaatan.
2. Peran Distribusi, yakni Pemerintah berperan dalam mengupayakan agar terdapat
pemerataan distribusi pendapatan sehingga kesejahteraan masyarakat tercapai.
3. Peran Stabilisasi, dalam hal ini Pemerintah berperan dalam peningkatan kesempatan
kerja serta menjaga stabilisasi harga barang – barang kebutuhan ekonomi dan
menjaga pertumbuhan ekonomi. Dalam pengertian lain peran stabilisasi ini merupakan
Peranan pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hukum,
pertahanan, dan keamanan.
Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Barang
Dalam kegiatan jual beli, salah satu unsur yang terdapat di dalamnya adalah harga. Harga
suatu produk merupakan hal yang sensitif diantara penjual dan pembeli. Menurut Kotler dan
Amstrong (2012), bahwa harga merupakan sejumlah uang yang dibebankan kepada suatu
produk (barang atau jasa) atau jumlah nilai yang harus dibayar konsumen demi memperoleh
manfaat dari produk tersebut. Fenomena kenaikan harga produk pada momen – momen tertentu, kerapkali dikeluhkan namun harus dihadapi oleh masyarakat, karena tidak sesuai dengan harapan serta muncul pengeluaran yang di luar dari ekspektasi. Menurut Basu Swasta dan Irawan (2005), bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi harga jual adalah keadaan perekonomian, permintaan dan
penawaran, elastisitas permintaan, persaingan, biaya, tujuan Perusahaan dan pengawasan
pemerintah.
Memperhatikan momen kenaikan harga barang, selalu terlihat bahwa diantara barang atau
produk yang ada, harga barang kebutuhan pokok yang pertama kali mengalami kenaikan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor Nomor 71 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting, yang kemudian
diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, bahwa Barang Kebutuhan Pokok
adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan
kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data rilis tahun 2024, Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian
Perdagangan Republik Indonesia, diketahui bahwa Harga Beras Medium domestik selama
bulan Februari 2024 naik sebesar 6,37 persen dibandingkan bulan Januari 2024, dan harga beras
premium naik sebesar 6,24 persen. Data tersebut juga relevan dengan data publikasi (online) pada
laman https://panelharga.badanpangan.go.id/ tertanggal 26 Maret 2024 yang
menggambarkan harga rata – rata nasional beras premium sebesar Rp. 16.340/kg ,
dibandingkan harga pada bulan Maret 2023 sebesar Rp. 13.560/kg. Mengacu pada berita yang dilansir oleh kompas.com tertanggal 1 Maret 2024, Kepala Badan
Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa kenaikan harga
beras dalam beberapa waktu terakhir dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya kenaikan
ongkos input produksi seperti pupuk, benih, sewa lahan, upah pekerja dan lainnya, selain itu
faktor utama yakni stok beras di tanah air yang berkurang karena mengalami defisit dalam 8
bulan terakhir.
Kenaikan harga barang kebutuhan pokok terutama beras dimaksud, pada kenyataannya tidak menyurutkan keinginan masyarakat yang masih tetap mengonsumsi beras sebagai makanan pokok mereka. Berkaitan dengan kenaikan harga dimaksud, sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk menjamin stabilisasi harga dan ketersediaan barang. Mengacu pada
Undang Undang Nomor No. 7/2014 tentang Perdagangan dan Perpres No. 71/2015 tentang
Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting),
Kementerian Perdagangan (Kemendag) diberi tugas dan wewenang untuk menjaga stabilitas
harga serta kecukupan ketersediaan bapokting di masyarakat.
Dalam menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan stabilitas harga, bukan hanya
pemerintah pusat saja yang wajib menjalankan hal tersebut melainkan juga pemerintah
daerah. Hal tersebut diatur dalam pasal 25 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014
Tentang Perdagangan yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah
mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik,
dan harga yang terjangkau. Selain itu dalam hal mengatur langkah pemenuhan ketersediaan,
stabilisasi harga dan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting, pemerintah
daerah harus mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pelayanan Publik Salah satu unsur terbentuknya atau berdirinya suatu negara adalah rakyat. Menurut teori negara kesejahteraan, bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Suatu negara merupakan alat untuk meraih tujuan bersama, yakni mencapai kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Rakyat berhak untuk mencapai kesejahteraan karena merupakan amanah konstitusi. Dalam
pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terdapat tujuan dari
pemerintahan Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mencapai kesejahteraan, negara melalui pemerintahan yang dibentuk wajib menjamin
hak – hak masyarakat, diantaranya hak untuk mendapatkan hidup dan mempertahankan
kehidupannya, hak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka peningkatan kualitas
hidup dan kesejahteraan hidup, yang mana pemenuhan hak – hak tersebut dilakukan melalui
pemberian pelayanan kepada masyarakat atau publik.
Pelayanan kepada publik wajib dilakukan secara komprehensif. Dalam rangka pemenuhan
hak untuk kesejahteraan, maka pemerintah pusat maupun daerah menyusun regulasi dan
mengambil kebijakan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat (partipatif). Begitupula
dengan pemenuhan akan barang kebutuhan pokok, dengan melakukan kontrol pada
ketersediaannya dan harganya di berbagai situasi dan kondisi.
Sebagai bentuk pemberian layanan kepada publik, pemenuhan barang kebutuhan pokok
wajib melalui perencanaan yang matang, koordinasi dengan para stakeholder,
memperhatikan kebutuhan masyarakat, fokus pada kemampuan atau daya beli masyarakat,
melakukan monitoring harga jual, kemudian melakukan evaluasi.
Dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik, untuk memastikan pemberian hak kepada
masyarakat dalam hal stabilisasi harga dan ketersediaan barang khususnya kebutuhan
pokok, maka dibutuhkan beberapa langkah kebijakan, diantaranya :
1. Pemantauan harga dan pasar secara berkala serta real time, merupakan langkah
kebijakan yang paling sering diambil oleh pemerintah. Pemantauan dimaksud
bertujuan untuk mengetahui situasi dan kondisi terkini harga barang khususnya
kebutuhan pokok sehingga diperoleh informasi dan data yang diteruskan dari
pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
2. Memastikan tidak adanya praktik yang dilakukan oleh pelaku usaha atau oknum yang
bermaksud menaikkan harga dengan cara melakukan penimbunan barang kebutuhan
pokok. Penimbunan barang dimaksud, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi
penimbun dan memberikan kerugian bagi konsumen.
3. Meminimalisir praktik monopoli terhadap barang kebutuhan pokok. Adanya praktik
monopoli berupa pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi barang kebutuhan pokok, maka pelaku
usaha akan berpotensi bertindak sewenang – wenang dalam menentukan harga dan
pasokan barang kebutuhan pokok.
4. Memastikan seluruh stakeholder yang terlibat, agar menjalankan kewenangan masing
– masing dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.
Mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam terjadinya kenaikan harga dan kelangkaan barang kebutuhan pokok.
Stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok merupakan bentuk dari
pemberian layanan kepada publik, yang harus mendapatkan perhatian dan tindak lanjut serius
dari masa pemerintahan sebelumnya ke masa pemerintahan berikutnya. Penyampaian dan
pernyataan Menteri Perdagangan RI yang dimuat pada laman https://www.kemendag.go.id/,
tanggal 30 Agustus 2023 bahwa kedaulatan pangan merupakan prioritas yang sedang
dijalankan oleh Pemerintahan Joko Widodo, sehingga pemerintah meminta agar petani,
korporasi, BUMN melakukan peningkatan produksi besar – besaran, dan swasembada
pangan merupakan mandat pemerintahan berikutnya yang harus disukseskan bersama.
Memaknai pernyataan tersebut, maka harapan kita rakyat Indonesia bahwa, baik pemerintahan yang sedang berjalan saat ini maupun pemerintahan berikutnya, seharusnya
senantiasa berkomitmen dan konsisten dalam menjalankan visi misi pemerintahan, terlebih
berkaitan dengan hajat hidup rakyat Indonesia. Dengan komitmen dan sikap konsisten, tidak
menutup kemungkinan kita mampu meraih swasembada pangan. Namun pertanyaan yang
muncul kemudian adalah apakah dengan diraihnya swasembada pangan, maka harga
pangan dijamin tidak mengalami kenaikan yang akhirnya dikeluhkan lagi oleh masyarakat?
impor beras akan berkurang secara signifikan? Akankah pelayanan publik pada substansi
stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan ketersediaan barang kebutuhan pokok di
negeri ini mampu mendorong kesejahteraan?