TARAKAN – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan, Bob Syahruddin menegaskan tidak ada pengecer LPG 3 Kg. Dalam rantai pendistribusian hanya sampai di tingkat pangkalan saja. Kebijakan itu sudah sudah lama diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Hal itu ditegaskannya menanggapi kebijakan Pemerintah melalui Kementrian ESDM yang menetapkan pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina, tidak ada lagi di pengecer.
“Untuk kita di Tarakan, sebetulnya kita tidak mengakui pengecer. Dari agen langsung pangkalan yang membagikan seluruh gas itu kepada masyarakat, tidak melalui pengecer. Itu aturannya,” tegas Bob Syahruddin, Senin (3/2/2025).
Namun, pihaknya mendapatkan fakta di lapangan banyak juga pengecer yang mengambil dari pangkalan kemudian menjualnya ke masyarakat dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Beberapa faktor penyebab munculnya pengecer, menurut Bob Syahruddin, di antaranya jarak rumah warga dengan pangkalan yang jauh sehingga sehingga mereka pengecer untuk mengambil di pangkalan.
Selain itu, kondisi antre saat mengambil LPG 3 Kg di pangkalan, membuat warga enggan melakukan.
Konsekuensi melalui pengecer, tentu ada tambahan biaya yang dikeluarkan. Karena mempertimbangkan biaya angkut dari pangkalan. Sehingga harganya melebihi HET.
“Tapi masyarakat tidak keberatan juga dengan harga yang ditetapkan oleh pengecer. Yang pernah kami dapat itu Rp 27 (ribu) dari HET Rp 16 ribu sekian,” tutur Bob Syaharuddin.
Sebagai gambaran, ada 3 agen dan 195 pengkalan yang ditugaskan Pertamina mendistribusikan LPG 3 Kg ke masyarakat.