TARAKAN –Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit kas mesin speedboat berkapasitas 40 PK merek Marinir. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik speedboat yang kehilangan mesin tersebut di wilayah perairan Tarakan.Rabu (19/02/25).
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Polairud Polres Tarakan IPTU Prabowo Eka. P., S.H.,M.Hum., mengungkapkan bahwa timnya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pada hari Minggu 16/02/2025 sekira pukul 07.00 pagi. “Setelah mendapatkan informasi awal, unit gakkum langsung laksanakan penyelidikan dan melakukan olah Tkp di lokasi kejadian dan memeriksa cctv,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku “HR” tinggal di sebuah kos-kosan di daerah kelurahan sebengkok, setelah itu unit gakkum sat polairud segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di sekitar kelurahan sebengkok dan mengakui bahwa telah mencuri satu unit kas mesin speedboat berkapasitas 40 PK merk Marinir, berdasarkan keterangan pelaku barang bukti disimpan di beringin 1.”Tambahnya
Modus yang digunakan olah pelaku “HR” adalah dengan cara membuka kas mesin tersebut menggunakan kunci pas, setelah berhasil terbuka pelaku menaikan barang bukti ke atas motor lalu pergi ke beringin, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit kendaraan R2 merek Scoopy yang diggunakan Pelaku untuk membawa barang bukti menuju ke Tkp, satu buah kunci pas dan satu unit kas mesin speedboat berkapasitas 40 PK merek Marinir.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku satu unit kas mesin speedboat berkapasitas 40 PK merek Marinir tersebut akan di jual dan uang hasil penjualan tersebut akan di gunakan untuk membayar uang sewa motor rental dan kebutuhan sehari-hari, Pelaku “HR” yang kini telah diamankan di sat polairud Tarakan dijerat dengan pasal pencurian 362 KUHP.